ESDM Kaltim Ungkap 108 Titik Tambang Ilegal

SAMARINDA – Peran serta masyarakat dalam mengawasi aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Timur semakin diperkuat. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur menekankan pentingnya kolaborasi antara warga, pemerintah, dan aparat penegak hukum dalam menindak praktik tambang tanpa izin yang kian marak.

“Sejak layanan aduan dibuka, delapan laporan tersebut telah ditangani langsung. Kami langsung turun tangan bersama teman-teman Provinsi untuk menangani setiap laporan,” ujar Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, di Samarinda, Minggu (8/6/2025).

Langkah ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal tidak bisa hanya mengandalkan aparat, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif dari warga sebagai pemilik informasi awal di lapangan.

Menurut Bambang, pihaknya telah mengidentifikasi setidaknya 108 titik tambang ilegal di wilayah Kaltim. Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa tindak lanjut berupa penindakan bukan menjadi kewenangan mutlak Dinas ESDM.

“Untuk penindakan tidak bisa sembarangan. Harus ada bukti di lapangan dan tangkap tangan,” jelasnya. Ia merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal adalah tindakan pidana.

Penanganan di lapangan, seperti yang terjadi di Marangkayu dan Bontang, dinilai menjadi contoh keberhasilan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan juga peran media dalam mendorong langkah hukum.

Pemerintah Provinsi Kaltim telah menyediakan kanal pengaduan yang dapat diakses langsung oleh masyarakat. “Masyarakat bisa lapor langsung. Yang penting ada data, koordinat atau bukti aktivitas. Sisanya kami teruskan bersama pihak berwenang,” tambah Bambang.

Tiga dari delapan laporan yang masuk telah ditindaklanjuti ke ranah hukum. Fakta ini menunjukkan bahwa kanal aduan yang tersedia mampu memberikan dampak konkret dalam upaya memberantas tambang ilegal.

Meskipun kini kewenangan pengelolaan tambang dan perizinan lingkungan sebagian besar dipegang oleh pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan tidak tinggal diam terhadap dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari tambang ilegal.

“Kami dalam hal ini Pemerintah Provinsi, Dinas ESDM, dan SKPD lainnya turut hadir dan membersamai masyarakat melindungi Kalimantan dari tambang ilegal,” tegas Bambang.

Dengan pengawasan partisipatif yang dikawal ketat oleh prosedur hukum, diharapkan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat dapat ditekan secara signifikan. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X