ETLE Simpang 4 Sekumpul Banjar Catat 33 Pelanggaran oleh Satu Oknum Warga

BANJAR – Kesadaran berkendara dengan tertib sesuai peraturan lalu lintas di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, masih terbilang minim.

Hal ini terbukti dari banyaknya pelanggaran lalu lintas yang terekam dalam sistem tilang elektronik atau ETLE, baik oleh pengendara roda dua maupun roda empat.

Sebagian besar pelanggaran yang terpantau adalah pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Simpang Empat Sekumpul di sekitar Masjid Pancasila, di mana kamera ETLE kerap menangkap pengendara yang melanggar.

Yang lebih mengejutkan lagi, terdapat seorang pengendara yang sama terekam melakukan pelanggaran hingga 33 kali. Kendaraan yang sama terus-menerus melanggar aturan, diduga dengan alasan tidak memakai helm saat melintas untuk beribadah ke masjid.

Akibatnya, pengendara tersebut harus mengikuti proses sidang di pengadilan sebanyak 33 kali dengan denda yang terus menumpuk.

Denda yang diterima oleh pengendara tersebut cukup besar. Dalam satu kali sidang, denda tilang yang harus dibayar mencapai Rp 49.000. Situasi ini sempat membuat warga sekitar merasa prihatin.

“Mahabari kakawanan (memberitahukan teman-teman) lewat lampu merah Sekumpul biar Subuh jangan lupa pakai helm, kasihan beliau 33 kali kena tilang, dendanya banyak banget,” ungkap Subhan, salah seorang warga Banjar, dalam grup WhatsApp setelah melihat penyebaran informasi tilang.

Selain pengendara sepeda motor, pelanggaran juga ditemukan pada pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman. Beberapa pengendara mobil tercatat sudah beberapa kali terkena tilang karena tidak mematuhi aturan keselamatan tersebut.

Kapolres Banjar, AKBP Ifan Hariyat, menjelaskan bahwa penerapan sistem ETLE ini bertujuan untuk mengajak masyarakat agar lebih taat pada aturan lalu lintas.

“Kami mengajak masyarakat untuk mengikuti aturan lalu lintas. Tujuan dari tilang ini adalah untuk mengubah kebiasaan berkendara agar sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas,” katanya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Martapura, GT Risna Mariana, menambahkan bahwa pihaknya akan terus menyidangkan kasus-kasus yang disampaikan oleh Polres Banjar untuk ditindaklanjuti dalam sidang tilang.

Proses hukum ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com