SAMARINDA – VISI, misi dan program seluruh pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2024, harus selaras dengan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kaltim.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim Fahmi Idris kepada awak media usai kegiatan Sosialisasi Penyusunan Visi, Misi dan Program Bakal Calon Sesuai RPJPD Kaltim. Kegiatan tersebut kegiatan dilaksanakan di Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Jalan Mulawarman, Samarinda, Jumat (02/08/2024).
Fahmi Idris mengatakan, kegiatan itu digelar untuk mensosialisasikan Peraturan KPU yang menetapkan bahwa bakal calon peserta Pilkada Kaltim harus mengajukan visi, misi dan program untuk lima tahun ke depan jika terpilih, yang sesuai dengan RPJPD Kaltim.
“Untuk visi dan misi bakal calon kepala daerah harus disesuaikan dengan RPJPD di masing-masing wilayah. Jadi sosialisasinya di hari ini kami undang semua partai politik, kemudian tokoh agama dan tokoh pemuda,” katanya.
Dia menjelaskan, untuk Pilkada tahun 2024 ini telah terbit peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Salah satu isinya, merubah batas usia calon peserta Pilkada minimal di usia 30 tahun saat dilantik menjadi kepala daerah.
“Syarat minimal umur peserta itu 30 tahun saat pelantikan sebelumnya saat pendaftaran dan kami hanya mensosialisasikan terkait umur 30 tidak mengetahui apa alasannya,” ujarnya.
Selain itu diungkapkan Fahmi, pendaftaran pasangan calon peserta Pilkada Kaltim akan baru di buka pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatang melalui jalur partai politik. Pihaknya berharap para partai pengusung dapat segera mendaftarkan pasangan calon peserta ke KPU.
“Kami akan buka pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 dengan harapan ada pasangan calon dari Kaltim yang mendaftar,” tutup Fahmi. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono