TARAKAN – Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada Kamis (9/1) lalu, dengan menangkap seorang tersangka berinisial SS (24).
Dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah fakta menarik terungkap, termasuk motif pelaku dan cara pihak kepolisian membongkar kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Tarakan, Ipda Anita, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus pencurian ini berhasil dilakukan berkat penyelidikan yang cepat dan mendalam oleh anggota Polsek Tarakan Utara.
Tim penyelidik menggunakan berbagai metode, termasuk interogasi terhadap korban dan saksi-saksi, serta olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengidentifikasi tersangka.
“Penyelidikan kami mengarah pada tersangka SS, yang ternyata memiliki hubungan kurang harmonis dengan tetangganya. Kami juga menemukan fakta bahwa SS sebelumnya pernah mencuri handphone milik tetangganya, meski kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Ipda Anita, kepada Radar Tarakan, Rabu (15/01/2025).
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio hitam (Nopol KU 5669 GG), gelang emas imitasi, cincin emas imitasi, serta sejumlah peralatan rumah tangga seperti baskom, wajan, piring plastik, hanger, dan regulator.
Selama pemeriksaan, SS mengakui telah mencuri gelang milik korban dan menggadaikannya seharga Rp 9 juta.
Uang hasil gadai tersebut digunakan untuk membayar utang dan membeli kebutuhan sehari-hari. Polisi kemudian mengungkap bahwa barang curian tersebut digadaikan di Pegadaian Cabang Juata Laut.
“Setelah kami lakukan pengecekan, kami memastikan bahwa barang bukti tersebut ada di Pegadaian. Barang bukti akan kami serahkan setelah proses hukum selesai,” kata Ipda Anita.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa alasan ekonomi menjadi pemicu utama tindakan pencurian yang dilakukan oleh SS. Meskipun demikian, tersangka menunjukkan penyesalan yang mendalam atas perbuatannya.
“SS mengakui kesalahannya dan berharap proses hukum berjalan lancar. Kami juga berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tambah Ipda Anita. Tersangka SS disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Ipda Anita juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan menjaga keamanan lingkungan mereka, guna mencegah tindak kriminal.
“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan agar bisa mencegah terjadinya kejahatan,” tutupnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Tarakan Utara menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal dan menjaga keamanan wilayah Tarakan. []
Redaksi03