KUBU RAYA — Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sungai Raya Arang Limbung 3 di Kabupaten Kubu Raya untuk sementara dihentikan. Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah fasilitas dapur dan perlengkapan kerja yang dinilai belum memenuhi standar operasional dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penghentian sementara tersebut tertuang dalam surat bernomor 731/D.TWS/03/2026 tertanggal 3 Maret 2026 yang ditujukan kepada Kepala SPPG Sungai Raya Arang Limbung 3. Surat itu ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan, atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa temuan utama berkaitan dengan ketidaksesuaian pada aspek infrastruktur dapur serta pengelolaan sarana dan prasarana pendukung layanan makan bergizi.
Keputusan penghentian operasional juga didasarkan pada laporan khusus dari pihak pengelola SPPG mengenai kondisi fasilitas, hasil peninjauan cepat di lapangan oleh Koordinator Regional Kalimantan Barat, serta pertimbangan dari pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala Program MBG Region Kalimantan Barat Agus Kurniawi membenarkan bahwa operasional SPPG tersebut dihentikan sementara untuk dilakukan evaluasi menyeluruh.
Ia menjelaskan bahwa beberapa fasilitas dapur serta peralatan kerja masih perlu disesuaikan agar sepenuhnya memenuhi ketentuan teknis program.
“Untuk sementara kegiatan layanan dihentikan karena masih ada beberapa sarana dan perlengkapan dapur yang belum memenuhi standar teknis yang ditetapkan dalam program MBG,” kata Agus saat dimintai keterangan, Rabu (05/03/2026) malam.
Menurutnya, standar operasional dalam program makan bergizi sangat ketat karena berkaitan langsung dengan keamanan pangan bagi masyarakat penerima manfaat.
“Program ini berkaitan langsung dengan kualitas makanan yang dikonsumsi masyarakat, sehingga seluruh proses di dapur, mulai dari peralatan, sistem kerja, hingga alur pengolahan makanan harus benar-benar sesuai pedoman,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penghentian operasional tersebut hanya bersifat sementara sembari menunggu proses pembenahan fasilitas dan verifikasi ulang oleh pihak terkait.
“Kami memberikan kesempatan kepada pengelola untuk melakukan perbaikan. Setelah seluruh catatan teknis dipenuhi dan dinyatakan sesuai standar, layanan tentu dapat kembali berjalan,” jelasnya.
Langkah ini merujuk pada Surat Keputusan Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Agus menambahkan, pengawasan ketat terhadap fasilitas layanan merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas program agar tetap berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Tujuan utama kami bukan menghentikan program, melainkan memastikan seluruh layanan berjalan sesuai aturan dan aman bagi penerima manfaat,” pungkasnya. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan