PONTIANAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diduga menguasai fasilitas publik di kawasan waterfront tepian Sungai Kapuas. Aksi ini dilakukan menindaklanjuti keluhan warga yang merasa dirugikan karena oknum pedagang melarang pengunjung duduk di kursi umum kecuali membeli minuman yang dijajakan di atasnya.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menegaskan bahwa ruang publik harus tetap dapat diakses oleh seluruh masyarakat tanpa syarat. “Tempat duduk yang tersedia di waterfront itu milik publik, bukan milik pribadi ataupun pedagang. Siapa pun berhak duduk dan menikmati suasana tepian Sungai Kapuas tanpa harus membeli sesuatu,” tegasnya usai penertiban pada Minggu (22/6/2025).
Menurut Sudiyantoro, pihaknya telah memberikan peringatan keras kepada pedagang yang kedapatan menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan komersial. Ia mengancam akan mengambil tindakan tegas jika pelanggaran serupa terulang. “Kalau sampai ada PKL menguasai area publik dan membuat warga merasa tidak nyaman, tentu akan kami tindak,” ujarnya.
Warga setempat menyambut baik langkah penertiban ini. Yuni (34), salah seorang pengunjung, mengaku kerap merasa tidak nyaman saat pedagang melarangnya duduk kecuali membeli minuman. “Padahal itu kursi umum, bukan warung. Kita ke sini untuk santai menikmati pemandangan, bukan langsung dipaksa beli. Tindakan seperti itu bikin malas datang,” keluhnya.
Pendapat serupa disampaikan Rafi (27), pengunjung lainnya. Ia menegaskan bahwa keberadaan PKL seharusnya tidak mengganggu hak publik. “Silakan saja berdagang, itu rezeki. Tapi jangan sampai fasilitas umum dikuasai sendiri. Kalau semua pedagang begitu, nanti warga biasa nggak punya ruang lagi,” ucapnya.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat melaporkan pelanggaran serupa melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Pontianak. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kawasan waterfront tetap nyaman dan inklusif bagi semua kalangan.
Penertiban ini menjadi upaya konkret pemerintah kota dalam melindungi hak masyarakat atas ruang publik. Ke depan, pengawasan akan dilakukan secara rutin untuk mencegah praktik serupa terulang dan memastikan kawasan tepian Sungai Kapuas tetap menjadi ruang rekreasi yang ramah bagi warga Pontianak. []
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan