SAMARINDA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar hearing untuk membahas tindak lanjut penanganan bencana tanah longsor di Perumahan Keledang Mas Baru, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda.
Hearing yang berlangsung di ruang rapat utama lantai 2 kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, pada Rabu (12/02/2025) ini dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda, pihak pengembang, Camat Samarinda Seberang, Lurah Sungai Keledang, serta warga Perumahan Keledang Mas Baru yang terdampak bencana tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyatakan bahwa hasil hearing ini menghasilkan kesepakatan untuk melakukan relokasi sebagai solusi bagi rumah-rumah yang terdampak longsor.
Pihak pengembang juga menyetujui untuk menyerahkan lahan tersebut kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sebagai bagian dari penyelesaian masalah ini.
“Pemkot Samarinda, pihak pengembang dan warga terdampak semua menyetujui artinya opsi relokasi ini dijadikan penyelesaian terhadap masalah tanah longsor. Pengembang juga sudah menyerahkan lahan untuk relokasi dan tanah warga diberikan kepada pemerintah untuk Ruang Terbuka Hijau,” ujar Deni, kepada awak media.
Dia melanjutkan, langkah kami ini sebagai jembatan untuk bisa menuntaskan masalah itu, berikutnya tinggal masing-masing menyerahkan dokumenya dan meminta pengembang mengajukan perbaikan areal yang mereka kuasai telah berkurang karena ada lahan yang diserahkan pada Pemkot Samarinda.
“Permasalahan ini sudah mendekati titik penyelesaian, langkah selanjutnya yakni memastikan kelengkapan persyaratan yang diminta untuk diserahkan kepada Pemkot Samarinda dan berkas yang diserahkan akan direview, jika semua persyaratan dipenuhi, proses izin akan segera diproses dengan estimasi waktu sekitar 7-10 hari untuk menyelesaikan prosedur tersebut,” kata politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.
Ditambahkan Deni, relokasi bukan hanya sekedar penyediaan lahan, tetapi juga tanggung jawab pengembang dalam membangun kawasan tersebut, jika lahan diserahkan kepada Pemkot Samarinda.
Pemkot dapat melakukan pembangunan kembali untuk keperluan masyarakat serta upaya ini menegaskan pentingnya sinergi antara pengembang, Pemkot, dan warga untuk menemukan solusi terbaik.
“Jika kesepakatan ini tidak tercapai, masalah ini bisa berlarut-larut dan Kami ingin tanggung jawab pengembang tidak hanya menyiapkan lahan relokasi, tapi tanggung jawab membangunnkannya, jadi ini sinergi bersama kuncinya,” tutur wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Sambutan, Samarinda Ilir dan Samarinda Kota ini.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan masalah bencana longsor yang sudah berlangsung sejak tahun 2023 dapat segera teratasi, semua pihak akan terus bekerja sama dalam mewujudkan relokasi yang aman dan nyaman bagi warga yang terdampak. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita