JAWA TIMUR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur sedang membahas kemungkinan penerbitan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg. Perangkat pengeras suara yang dikenal dengan volume tinggi tersebut tengah menjadi sorotan karena dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, menyampaikan bahwa pihaknya masih dalam tahap diskusi bersama sejumlah pemangku kepentingan untuk merumuskan sikap yang tepat terkait fenomena ini.
“Secara khusus MUI masih membahas bersama para pemilik sound horeg, korban sound horeg dan dokter spesialis THT,” kata KH Ma’ruf Khozin saat dikonfirmasi, Kamis (10/7). Ia menambahkan bahwa dialog tidak hanya melibatkan pelaku usaha dan tenaga medis, tetapi juga pemerintah daerah. MUI Jatim berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memahami aspek regulasi dan aturan hukum yang berlaku. “Tadi ada pihak kepolisian, pemprov, Bakesbangpol, dan lain-lain,” ucapnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur pun tidak tinggal diam dalam menyikapi polemik ini. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, memastikan bahwa pemerintah tengah menyusun regulasi khusus yang akan mengatur penggunaan sound horeg. Menurutnya, pembahasan tersebut sedang dilakukan secara lintas sektor. “Sedang digodok, tidak didiamkan, sedang digodok, kita tunggu dari seluruh pihak yang terkait,” kata Emil pada Rabu (9/7).
Emil menilai fenomena sound horeg tidak dapat dibiarkan berkembang tanpa pengawasan, karena berpotensi menimbulkan konflik sosial. Oleh sebab itu, diperlukan pendekatan yang mampu melindungi semua pihak, baik pengguna sound system maupun masyarakat umum. “Karena ini apa yang menjadi masyarakat tentu tidak didiamkan,” ucapnya.
Sound horeg dikenal sebagai perangkat audio berdaya tinggi yang kerap digunakan dalam berbagai kegiatan masyarakat, seperti pesta rakyat, pawai, dan acara seremonial lainnya. Volume yang dihasilkan sering kali menimbulkan getaran dan kebisingan yang dirasakan hingga ke lingkungan sekitar. Di beberapa daerah di Jawa Timur, perangkat ini tengah menjadi tren, namun di sisi lain memicu keluhan dari warga yang merasa terganggu.
Menanggapi situasi tersebut, pengasuh Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, KH Muhibbul Aman Aly, telah lebih dahulu menetapkan fatwa haram terhadap sound horeg. Keputusan ini diumumkan dalam Forum Satu Muharram (FSM) Bahtsul Masail yang digelar belum lama ini. Fatwa tersebut tidak hanya mempertimbangkan aspek kebisingan, tetapi juga dampak sosial yang ditimbulkan. Keputusan dari KH Muhibbul tersebut menjadi pertimbangan awal dalam diskusi lebih luas yang saat ini tengah berlangsung di tingkat provinsi.[]
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan