PONTIANAK – Peta politik di parlemen daerah mulai mengerucut. Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Pontianak dipastikan melaju ke tahap pembahasan berikutnya setelah seluruh fraksi DPRD menyatakan sikap menerima untuk dibahas lebih lanjut.
Tiga regulasi yang menjadi sorotan adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak menjadi Perseroda, serta Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan yang merupakan inisiatif DPRD.
Sikap fraksi-fraksi itu mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kota Pontianak dengan agenda pandangan umum terhadap pidato Wali Kota, Selasa (3/3/2026), di ruang sidang paripurna DPRD.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyebut dukungan mayoritas fraksi menjadi sinyal positif bagi percepatan pembahasan regulasi tersebut.
“Semua pandangan fraksi sudah kami cermati. Prinsipnya, mereka sepakat agar ketiga raperda ini segera masuk pembahasan teknis bersama tim eksekutif,” ujarnya.
Menurut Bahasan, salah satu isu krusial yang mencuat adalah optimalisasi pendapatan daerah. Termasuk di dalamnya pengaturan pajak air tanah yang selama ini dinilai belum terakomodasi secara maksimal dalam skema regulasi.
“Ke depan, pengaturan itu akan kita pertegas supaya aturan yang lahir benar-benar menyeluruh dan tidak menyisakan celah,” katanya.
Selain menggenjot sektor pendapatan, Raperda Pemajuan Kebudayaan juga menjadi perhatian serius. Pemerintah kota ingin memastikan setiap komunitas etnis di Pontianak memiliki ruang yang sama untuk berkembang.
“Kita ingin budaya lokal tidak sekadar jadi simbol, tapi benar-benar hidup dan terlindungi lewat payung hukum yang kuat,” tegas Bahasan.
Sementara itu, perubahan status badan hukum Perumda Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak menjadi Perseroda disebut bukan sekadar formalitas administratif. Langkah tersebut dinilai strategis untuk memperkuat daya saing dan kontribusi badan usaha milik daerah terhadap pembangunan.
“Transformasi ini bukan hanya ganti nama. Ada misi besar agar perusahaan daerah lebih lincah dan mampu menopang peningkatan PAD,” jelasnya.
Di sisi legislatif, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin memastikan pembahasan tidak akan berjalan mulus tanpa pengawalan substansi. DPRD, kata dia, akan menguji setiap pasal agar benar-benar berpihak kepada masyarakat.
“Pandangan umum fraksi adalah fondasi awal. Selanjutnya kita kupas lebih dalam supaya regulasi yang disahkan tidak hanya bagus di atas kertas, tapi juga bisa diterapkan dan dirasakan manfaatnya,” tandasnya.
Ia menambahkan, seluruh masukan terkait optimalisasi pendapatan daerah hingga penguatan Perumda akan dibahas komprehensif sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan mengantongi restu awal dari fraksi-fraksi, tiga Raperda ini kini memasuki fase krusial. Publik menanti apakah regulasi yang digodok benar-benar mampu mendongkrak pendapatan daerah sekaligus menjaga identitas budaya Kota Pontianak. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan