Gadis 12 Tahun di Muara Wahau Jadi Korban Rudapaksa Empat Pria

KUTAI TIMUR — Gelombang kemarahan publik kembali menyeruak setelah kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Kutai Timur. Seorang bocah perempuan berusia 12 tahun harus menanggung trauma berat usai diperkosa secara bergiliran oleh empat pria dewasa di Kecamatan Muara Wahau.

Kasus yang menyeret tersangka IS (19), D (21), KR (25), dan FL (21) ini terungkap setelah korban akhirnya berani bersuara kepada keluarga pada 24 November 2025. Upaya pelaku yang memanfaatkan lokasi terpencil dan minim sinyal internet menjadi gambaran betapa terencana dan kejamnya aksi tersebut.

Berdasarkan rilis resmi Polres Kutai Timur, tempat kejadian perkara berada di kawasan perkebunan kelapa sawit yang jauh dari akses komunikasi. Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, menjelaskan TKP berada “di area belakang Barak Melenyu 3 Mandeling 12, PT DWT, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur.”

Aksi kejahatan seksual tersebut berlangsung dalam kurun waktu Oktober hingga 8 November 2025. Bermula dari tipu muslihat, para pelaku menawarkan bantuan kepada korban untuk mencari jaringan internet.

“Lokasi tersebut digunakan oleh pelaku dengan memanfaatkan situasi sepi dan jauh dari keramaian,” ujar Fauzan melalui rilisnya, Rabu (03/11/2025).

Namun, alih-alih menolong, empat pelaku malah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban secara bergiliran pada waktu yang berbeda. Setelah kejadian berulang itu akhirnya terbongkar, keluarga membawa korban melapor ke kepolisian.

Hasil pemeriksaan medis pun memperkuat laporan tersebut. “Lalu berdasarkan hasil visum, keterangan ahli dari RSUD Kudungga Sangatta, menunjukkan ada tanda-tanda kekerasan dan luka robek pada area kewanitaan korban,” imbuh Kapolres.

Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan celana dalam diamankan sebagai kelengkapan penyidikan. Sementara itu, keempat pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Mereka dijerat Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E atau Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya dapat mencapai 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Kasus ini memicu kecaman luas dari masyarakat, terutama karena motif pelaku yang memancing korban dengan dalih mencari sinyal, memanfaatkan kelemahan situasi, dan melukai masa depan anak yang seharusnya dilindungi. Publik menuntut hukuman maksimal dan langkah serius pemerintah daerah untuk mencegah kekerasan seksual di wilayah perkebunan yang rawan dan minim pengawasan. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com