Gadis 13 Tahun Hilang, Pacar Diringkus di Berau

NUNUKAN – Seorang pria berinisial AD, yang berasal dari Sebuku, terpaksa berurusan dengan hukum setelah melarikan diri membawa kabur seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Aksinya terhenti setelah petugas dari Satreskrim Polres Nunukan berhasil menangkapnya di Biduk-Biduk, Berau, Kalimantan Timur.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, menjelaskan bahwa pelaku sudah lama membawa kabur korban. Keduanya memang diketahui menjalin hubungan pacaran. Pelarian AD dimulai pada akhir Februari lalu dan akhirnya berhasil dihentikan pada pekan lalu.

“Kasus ini telah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Nunukan. Pelaku sudah diamankan dan kini berada di Polres Nunukan,” ujar Zainal kepada wartawan pada Minggu (23/03/2025).

Kronologi peristiwa berawal ketika ibu korban menyadari anaknya tidak ada di rumah. Sang ibu kemudian mencari keberadaan korban hingga ke sekolah, namun teman-teman korban memberikan informasi bahwa anaknya sudah pulang. Setelah itu, ibu korban mendapatkan informasi dari salah satu teman anaknya bahwa korban telah dibawa oleh pacarnya, yang tak lain adalah pelaku.

“Teman sekolah korban sering melihat korban bersama pelaku. Ketika ibu korban mencoba menghubungi nomor telepon pacarnya, ternyata nomor tersebut sudah tidak aktif,” tambah Zainal.

Merasa khawatir, ibu korban melaporkan kejadian ini kepada suami, yang kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Personel Satreskrim Polres Nunukan pun segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, terdeteksi bahwa pelaku berada di wilayah Berau, Kalimantan Timur.

“Penyelidikan kami menunjukkan bahwa pelaku berada di Berau, Kalimantan Timur. Kami berkoordinasi dengan aparat setempat dan berhasil menangkap pelaku di salah satu rumah di sana,” jelas Zainal.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa keduanya saling menyukai dan korban bersedia ikut dengan pelaku karena mereka berstatus pacaran. Namun, karena korban masih di bawah umur, tindakan pelaku dianggap melanggar hukum dan dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Orang tua korban tidak terima dan meminta agar pelaku diproses hukum. Saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan dan juga berupaya melakukan mediasi. Pelaku sementara disangkakan dengan pasal perlindungan anak,” jelas Zainal.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pelaku membawa kabur seorang anak yang masih di bawah umur, yang berpotensi menimbulkan dampak hukum yang lebih besar bagi pelaku. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com