PONTIANAK – Laporan seorang orang tua di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, membuka dugaan kasus persetubuhan yang melibatkan seorang gadis berusia 17 tahun dan dua remaja laki-laki sebayanya. Kedua terduga pelaku, berinisial G dan R, saat ini berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Wakil Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, membenarkan bahwa penyidik telah menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan dilakukan dengan prosedur khusus untuk perkara yang melibatkan anak.
“Kedua pelaku yang masih anak-anak ini sudah diamankan dan keduanya berstatus anak berhadapan dengan hukum,” ujar AKP Agus Haryono, Senin (17/11/2025).
Peristiwa itu disebut terjadi pada Rabu, 12 November 2025, di sebuah penginapan di kawasan Pontianak Utara. Dugaan persetubuhan terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Kejadian terungkap usai orang tua gadis melapor ke pihak kepolisian. Orang tua korban melapor karena tak terima anaknya diduga telah disetubuhi G dan R,” jelasnya.
G dan R kini dalam proses pemeriksaan mendalam. Penanganan berlangsung dengan pendekatan yang sesuai ketentuan sistem peradilan anak.
“Kasus ini kita tangani sesuai prosedur penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Dari pemeriksaan sementara, peristiwa itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 22.30 WIB hingga 23.30 WIB. Keduanya ditangkap Tim Jatanras di rumah masing-masing di wilayah Wajok, Kabupaten Mempawah.
Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti yang terkait dugaan tindak pidana tersebut. Penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan meski para pelaku masih berusia di bawah umur.
“Keduanya akan dijerat Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Agus Haryono. []
Fajar Hidayat
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan