Gadis 19 Tahun Jadi Korban Ipar

KUBU RAYA — Sebuah tragedi kemanusiaan mengguncang Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial RN (32) kini harus berhadapan dengan hukum setelah tega mencabuli adik iparnya sendiri, AM (19), hingga melahirkan bayi laki-laki yang sempat dibuang di kebun kelapa.

Kasus ini terungkap pada 1 Oktober 2025, ketika warga Desa Padang Tikar Dua, Kecamatan Batu Ampar, dikejutkan oleh penemuan sesosok bayi laki-laki di kebun kelapa. Penemuan itu memicu penyelidikan intensif kepolisian yang akhirnya menyeret dua nama: RN, sang pelaku utama, dan AM, korban sekaligus ibu dari bayi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan warga. “Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa bayi tersebut merupakan anak dari AM yang merupakan korban pencabulan oleh iparnya sendiri, RN,” ungkap Aiptu Ade, Senin, (13/10/2025).

Upaya RN melarikan diri tak berlangsung lama. Setelah sempat kabur ke Pontianak dan bahkan diduga hendak menyeberang ke Malaysia, ia akhirnya diringkus di wilayah Sungai Raya oleh aparat kepolisian.

“Pelaku sempat mengimingi korban agar tidak melapor dengan janji akan menikahi korban bila perbuatannya terbongkar,” jelas Aiptu Ade.

Kini, RN dan AM sama-sama diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara AM masih menjalani perawatan medis karena kondisinya belum stabil setelah proses persalinan.

Dalam pemeriksaan, RN tidak menampik perbuatannya. Ia mengaku telah beberapa kali mencabuli adik iparnya dan berdalih tindakannya terjadi karena “khilaf”.
“Malam itu pikiran lagi kacau, dirayu dengan cara ‘Dek’,” ujar RN di hadapan penyidik, mencoba membenarkan tindak kejahatannya.

Pengakuan ini menambah luka bagi keluarga dan masyarakat sekitar. Kasus ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga potret buram tentang lemahnya kontrol moral dalam lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi perempuan muda.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius tanpa kompromi.
“Ini kasus yang sangat memprihatinkan. Selain melanggar hukum, perbuatan tersebut juga mencoreng nilai moral dan kekeluargaan. Kami pastikan kasus ini akan diproses hingga tuntas,” tegasnya.

Polisi menjerat RN dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berat maksimal 15 tahun penjara.

Tragedi ini menjadi pengingat keras bahwa pelaku kekerasan seksual kerap bersembunyi di balik status keluarga, memanfaatkan kepercayaan untuk melakukan kejahatan. Sementara itu, aparat diharapkan tidak hanya berhenti pada penegakan hukum, tetapi juga mendorong edukasi keluarga agar kasus serupa tidak terus berulang di Kubu Raya maupun daerah lain di Kalimantan Barat. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com