Gambar Ilustrasi

Gadis Sekadau Hilang, Ditemukan di Bawah Jembatan

SEKADAU – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang publik. Seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan, tubuhnya berlumuran lumpur tanah kuning, usai menghilang beberapa jam setelah mengikuti kegiatan keluarga saat perayaan Natal.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (30/12/2025). Korban terakhir terlihat bersama keluarganya sebelum kemudian tak diketahui keberadaannya. Beberapa jam berselang, warga menemukan korban di lokasi terpencil dalam kondisi memprihatinkan.

Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa korban diduga kuat menjadi korban pemerkosaan oleh pria berinisial RA (28), yang diketahui merupakan orang yang telah dikenalnya. Aparat memastikan korban masih berusia di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual berat terhadap anak.

Menurutnya, kejadian bermula saat korban berada di luar pengawasan keluarga. Dalam kurun waktu singkat, korban kemudian ditemukan di lokasi berlumpur di bawah sebuah jembatan.

“Korban ditemukan warga dalam keadaan tidak wajar, dengan kondisi tubuh dipenuhi lumpur. Dari hasil pendalaman, korban masih berstatus anak dan diduga mengalami kekerasan seksual,” ujar Zainal saat dikonfirmasi, Senin (12/01/2026).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan perbuatannya di bawah jembatan dengan kondisi medan yang becek. Polisi menegaskan bahwa hubungan korban dan pelaku saling mengenal, sehingga peristiwa ini menjadi perhatian serius terkait lingkungan pergaulan anak.

“Tempat kejadian berada di bawah jembatan, area berlumpur. Pelaku dan korban saling mengenal sebelumnya,” lanjutnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif. Kepolisian memastikan proses hukum berjalan maksimal mengingat korban merupakan anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, terkait dugaan perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya perlindungan anak dan pentingnya pengawasan lingkungan, terutama saat momen perayaan yang melibatkan aktivitas di luar rumah. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com