Gaduh di Tambang Ketapang, 27 WN China Dideportasi

KETAPANG – Insiden kegaduhan yang melibatkan puluhan Warga Negara (WN) China di Kabupaten Ketapang berujung pada tindakan tegas aparat. Dari total 29 WN China yang diamankan, sebanyak 27 orang dipastikan akan dipulangkan ke negara asal, sementara dua lainnya harus menjalani proses hukum dan mendekam di balik jeruji besi.

Kepastian tersebut disampaikan menyusul langkah administratif keimigrasian yang diambil Kantor Imigrasi Ketapang pascakericuhan di kawasan pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Kecamatan Tumbang Titi. Kerusuhan tersebut terjadi pada Desember 2025 dan sempat memicu keresahan masyarakat setempat.

Anggota DPR RI Komisi XIII, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, menilai langkah yang diambil aparat sudah berada di jalur yang tepat. Ia menegaskan, negara harus hadir untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum, terutama ketika insiden melibatkan warga negara asing.

“Tindakan keimigrasian yang dijalankan sudah sesuai koridor hukum. Prinsipnya, negara tidak boleh abai terhadap stabilitas daerah dan rasa aman masyarakat,” ujar Sibarani, Selasa (13/01/2026).

Sibarani sebelumnya melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang pada Senin (12/01/2026). Dalam kunjungan tersebut, ia mengapresiasi koordinasi lintas lembaga yang dilakukan pascainsiden.

Menurutnya, penanganan kasus ini mencerminkan pembagian kewenangan yang jelas antarinstansi. Imigrasi menjalankan sanksi administratif, sementara aspek pidana sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Setiap institusi bekerja sesuai tugasnya. DPR menghormati proses hukum dan tidak mencampuri penyidikan yang sedang berjalan,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, dari 29 WN China yang diamankan, 27 orang dikenai sanksi administratif berupa deportasi. Sementara dua lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Barat karena kedapatan membawa senjata tajam.

Dua WN China berinisial WL dan WS kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kalbar. Keduanya dijerat Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam jenis parang saat insiden berlangsung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Raswin Bachtiar Sirait, mengatakan berkas perkara kedua tersangka segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Prosesnya tinggal menunggu kelengkapan administrasi penyidikan. Jika sudah lengkap, akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Raswin, Selasa (13/01/2026).

Raswin menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan barang bukti di lokasi kejadian.

“Penanganan perkara ini murni penegakan hukum. Semua dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” ujarnya.

Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com