BANJARMASIN – Sebanyak 10 orang asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang diduga hendak berangkat haji melalui jalur ilegal, berhasil digagalkan oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta. Keberangkatan mereka ditunda setelah petugas Imigrasi Soekarno-Hatta mencurigai penggunaan visa yang tidak sesuai.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Yandri Mono, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena para calon jemaah haji tersebut menggunakan visa kerja atau amil, yang tidak diperuntukkan bagi ibadah haji. “Dilakukan penundaan keberangkatan karena diduga akan melaksanakan ibadah haji namun menggunakan visa work (kerja) atau visa amil,” ujar Yandri pada Jumat (18/04/2025).
Kecurigaan bermula saat petugas Imigrasi memeriksa 10 penumpang pesawat Malindo Air rute Jakarta–Malaysia pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 10.00. Rombongan tersebut membawa koper dengan bentuk dan warna seragam seperti jemaah haji atau umrah pada umumnya. Padahal, penerbangan untuk umrah sementara ini sudah dihentikan karena persiapan untuk ibadah haji yang akan dimulai pada Mei mendatang. Selain itu, jadwal keberangkatan mereka jauh lebih awal dari yang ditetapkan pemerintah.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa rombongan tersebut terdiri dari sembilan calon jemaah haji dan seorang dari pihak biro perjalanan. Mereka berusia antara 30 hingga 56 tahun dan telah membayar biaya berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per orang kepada Travel KBG. Namun, mereka tidak diinformasikan bahwa visa yang digunakan adalah visa kerja atau amil.
Komisaris Yandri menambahkan bahwa seharusnya para jemaah dijadwalkan berangkat pada awal Mei 2025. Namun, pihak travel beralasan memberangkatkan mereka lebih awal agar mendapatkan Iqamah (kartu tinggal resmi untuk pekerja asing). “Karena ketidaktahuan para calon jemaah mempercayai pihak travel,” katanya.
Untuk penanganan lebih lanjut, pihak Polres Bandara Soekarno-Hatta terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan pihak terkait lainnya. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa ibadah haji dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mencegah penyalahgunaan visa.
Kementerian Agama sebelumnya telah menegaskan bahwa keberangkatan haji harus menggunakan visa haji yang sah. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran berhaji menggunakan visa selain visa haji, seperti visa kerja atau turis, yang dapat menimbulkan masalah hukum dan membahayakan keselamatan ibadah.
Pencegahan ini merupakan bagian dari upaya bersama antara Polres Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi Soekarno-Hatta, dan Kementerian Agama untuk memastikan keberangkatan haji yang aman, sah, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. []
Redaksi03