Gagal ke Pelaminan, Bripda Hadapi Hukuman Berat usai Bunuh Selingkuhan

KALIMANTAN SELATAN — Alih-alih menghitung hari menuju pelaminan, Bripda Muhammad Seili (21) justru harus menghadapi kenyataan pahit sebagai tersangka pembunuhan. Rencana pernikahan yang tinggal sebulan lagi berubah menjadi tragedi berdarah setelah ia menghabisi nyawa Zahra Dilla (20), mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, yang diduga merupakan selingkuhannya.

Kasus cinta terlarang yang berujung maut itu terungkap dalam konferensi pers Polresta Banjarmasin di Mapolda Kalimantan Selatan, Jumat (26/12/2025). Tersangka, yang merupakan anggota Polres Banjarbaru, dihadirkan dengan mengenakan baju tahanan oranye bersama sejumlah barang bukti pembunuhan.

“Tersangka sudah menjalani sidang pernikahan dan berencana 26 Januari melaksanakan pernikahan. Korban mengancam akan menceritakan perbuatan tersangka kepada calon istrinya, yang merupakan teman dekat korban juga. Itulah yang membuat tersangka panik dan kalap,” ungkap Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi.

Fakta yang terungkap membuat kasus ini kian memilukan. Calon istri Bripda Seili dan korban Zahra ternyata memiliki hubungan pertemanan dekat. Korban mengenal dengan baik perempuan yang akan dinikahi pria yang menjalin hubungan gelap dengannya.

“Motif kasus pembunuhan ini cinta segitiga. Motifnya tersangka panik ketika mendapat ancaman akan dilaporkan ke calon istrinya, sehingga dia kalap dan mehabisi korban,” jelas Adam.

Hubungan terlarang tersebut berlangsung diam-diam, di saat tersangka seharusnya fokus mempersiapkan pernikahan yang telah disepakati kedua keluarga.

Peristiwa tragis itu bermula pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 20.00 WITA. Tersangka dan korban sepakat bertemu di kawasan Perempatan Mali-Mali. Zahra datang mengendarai sepeda motor, sementara tersangka menggunakan mobil.

Setelah singgah di sebuah ritel, keduanya melanjutkan perjalanan ke kawasan Bukit Batu. Sekitar pukul 23.00 WITA, tersangka sempat mampir ke Mess Polda Banjarbaru, lalu menuju rumah kakaknya di Landasan Ulin untuk meredam kecurigaan calon istri yang terus menghubunginya.

Perjalanan berlanjut hingga mereka berhenti di depan SPBU Gambut. Di lokasi tersebut, keduanya melakukan hubungan intim di dalam mobil.

“Hubungan intim yang dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun jika pertengahan jalan pemeriksaan ada perubahan, maka akan kami sampaikan lagi,” kata Adam.

Usai berhubungan intim, pertengkaran hebat terjadi. Zahra melontarkan ancaman yang menjadi titik balik tragedi.

Ia menyatakan akan mengungkap hubungan gelap itu kepada calon istri tersangka. Ancaman tersebut membuat Bripda Seili panik, terlebih pernikahan tinggal menghitung hari.

Dalam kondisi emosi tak terkendali, tersangka mencekik leher korban hingga tewas di dalam mobil.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, tersangka berusaha menghilangkan jejak. Ia sempat berniat membuang jasad korban ke sungai di sekitar kampus STIHSA. Namun rencana itu berubah saat melihat lubang selokan di pinggir jalan.

“Pengakuan tersangka, sebenarnya hendak melempar ke sungai dekat kampus STIHSA, namun melihat lubang selokan, dilemparlah jasad korban ke dalam selokan itu,” jelas Adam.

Usai membuang jasad, tersangka pulang ke rumah. Ia melepas gelang dan cincin korban, serta membuang telepon genggam Zahra untuk menghilangkan barang bukti. Polisi kemudian menemukan helm, sepatu, pakaian, hingga pakaian dalam korban di dalam mobil tersangka.

Awalnya, penyelidikan mengarah pada dua orang, termasuk mantan kekasih korban. Namun titik terang justru muncul setelah polisi memeriksa calon istri dan kakak tersangka.

Dari keterangan keduanya, penyidik menemukan benang merah yang mengarah langsung kepada Bripda Muhammad Seili sebagai pelaku utama.

Hasil visum menunjukkan adanya bekas cekikan di leher dan pergelangan tangan korban. Polisi juga menemukan bekas sperma di kemaluan korban. Sementara temuan sensitif lainnya belum dapat diungkap secara detail.

“Itu ada pengakuan, namun belum bisa disampaikan sekarang karena sangat sensitif,” ujar Adam.

Polda Kalsel menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP karena perhiasan korban sempat dikuasai pelaku.

“Pak Kapolda berjanji akan menindak tegas tersangka ini, baik pidana umumnya dan kode etiknya. Polda Kalsel mengucapkan turut berduka cita dan permohonan maaf sebesarnya atas peristiwa ini,” tegas Adam.

Pernikahan yang dijadwalkan pada 26 Januari 2026 kini resmi batal. Tersangka harus menanggalkan impian menuju pelaminan dan bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara puluhan tahun. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com