PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 45,49 gram ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya. Penyalahgunaan narkoba tersebut terungkap berkat koordinasi cepat antara Polsek Bukit Batu, pihak Lapas, dan tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika petugas Lapas menemukan barang mencurigakan yang dibawa oleh seorang pengunjung berinisial FN (32). “Setelah mendapatkan informasi dari petugas Lapas, kami segera menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku,” ujar Agung pada Senin (07/04/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan delapan paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus minuman. Tidak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan FN, petugas kemudian melanjutkan pencarian ke lokasi lain untuk menemukan barang bukti tambahan yang disembunyikan pelaku.
Tim Satresnarkoba bersama warga setempat melanjutkan pencarian di Jalan Tumbang Talaken kilometer 51, Kelurahan Petuk Bukit, Kecamatan Rakumpit, Palangka Raya, dan berhasil menemukan satu paket sabu lagi yang disembunyikan di bawah pohon akasia. “Paket tambahan tersebut memiliki berat sekitar 5 gram,” ujar Agung.
Dengan temuan tambahan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi mencapai sembilan paket sabu dengan berat total 45,49 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua pack plastik klip, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, FN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Agung juga memberikan apresiasi kepada petugas Lapas Kelas IIA Palangka Raya yang dengan cepat melaporkan dugaan penyelundupan narkotika tersebut. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika, khususnya di lingkungan lembaga pemasyarakatan,” tambah Agung. []
Redaksi03