Gaji dan PHK Warnai Masalah Buruh Pontianak

PONTIANAK– Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak menyatakan bahwa laporan mengenai pekerja yang mendapatkan gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) terus dilaporkan setiap tahunnya. Meskipun sudah ada regulasi yang mengatur mengenai upah, keluhan terkait hal ini tetap muncul di kalangan buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Ismail, menjelaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai dengan prosedur ketenagakerjaan yang berlaku. Langkah pertama yang diambil adalah meninjau perusahaan atau majikan yang diduga melanggar ketentuan terkait hak-hak pekerja, khususnya mengenai upah. Namun, Ismail menambahkan bahwa tidak semua perusahaan wajib memenuhi ketentuan tersebut. Sebagai contoh, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak diwajibkan untuk membayar sesuai UMK.

“Jika ada laporan mengenai upah yang tidak sesuai dengan ketentuan, kita akan kaji apakah perusahaan tersebut memang wajib membayar upah sesuai dengan UMK atau tidak. Karena ada kategori perusahaan yang memang tidak diwajibkan, seperti UMKM,” ungkapnya, pada Rabu, 30 April 2025.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan upah, Disnaker Kota Pontianak akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang bersangkutan. Pembinaan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pengusaha mengenai hak-hak pekerja, serta kewajiban perusahaan dalam membayar upah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, apabila pembinaan yang diberikan tidak diindahkan oleh perusahaan, Disnaker Kota Pontianak akan meneruskan laporan tersebut ke pengawas ketenagakerjaan yang berada di bawah kewenangan Dinas Tenaga Kerja Provinsi. Pengawas ini akan menindaklanjuti laporan dan melakukan verifikasi lebih lanjut. Dalam hal ini, Disnaker Kota Pontianak bertindak sebagai mediator yang melakukan konsultasi dan klarifikasi antara pekerja dan pengusaha.

“Kami berfungsi sebagai mediator yang siap melayani konsultasi, mengonfirmasi masalah yang ada, bahkan melakukan mediasi jika diperlukan. Kedua pihak, baik pekerja maupun perusahaan, akan dipertemukan, dan jika ada keputusan mediasi yang tidak diindahkan, kami akan menyarankan agar masalah tersebut dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial,” jelas Ismail.

Mediasi merupakan salah satu langkah penting yang dilakukan oleh Disnaker Kota Pontianak dalam upaya menyelesaikan permasalahan terkait upah dan hak-hak pekerja. Proses mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi yang saling menguntungkan antara pekerja dan pengusaha. Namun, jika penyelesaian mediasi tidak tercapai, Disnaker akan memberikan rekomendasi untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum, yakni Pengadilan Hubungan Industrial, yang memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan yang mengikat bagi kedua belah pihak.

Dalam hal ini, Disnaker Kota Pontianak mengimbau agar para pengusaha dan pekerja selalu mengedepankan komunikasi yang baik dan menyelesaikan permasalahan secara damai. Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk lebih memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pekerja, serta memahami regulasi yang mengatur ketenagakerjaan demi terciptanya hubungan industrial yang sehat dan harmonis.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan permasalahan mengenai ketidaksesuaian upah dengan UMK dapat terselesaikan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kesejahteraan pekerja dapat terjamin.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com