Gaji Karyawan PT Siantar Tertunda, DPRD Tarakan Gelar RDP

TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keterlambatan pembayaran gaji karyawan PT Siantar Tara Sejati, Selasa (23/9/2025).

Rapat tersebut dihadiri pimpinan serta anggota Komisi II dan III DPRD Kota Tarakan, perwakilan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, PLN Tarakan, manajemen PT Siantar Tara Sejati, serta perwakilan pekerja yang terdampak.

Dalam pertemuan itu terungkap, keterlambatan gaji dipicu permasalahan kontrak antara PT Siantar Tara Sejati dan PLN, khususnya PLN Nusa Daya, anak usaha PLN yang bergerak di bidang operasi dan pemeliharaan instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi tenaga listrik.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tarakan, Simon Patino, menjelaskan PT Siantar Tara Sejati tidak mampu memenuhi target kewajiban produksi listrik sebesar 14 megawatt sesuai kontrak, dan hanya mampu menghasilkan 2 megawatt. Kondisi itu menyebabkan pembayaran dari PLN belum bisa dicairkan hingga adanya adendum kontrak baru.

“Setiap perusahaan wajib membayar gaji karyawannya, tapi ternyata ini efek domino dari kerja sama PT Siantar dengan PLN. Target kewajiban PT Siantar kepada Nusa Daya tidak terpenuhi,” tegas Simon.

Sementara itu, Manajer PT Siantar Tara Sejati Tarakan, Muhammad Akbar, mengakui gaji karyawan menunggak hingga tiga bulan. Saat ini, perusahaan baru membayar hingga Juli, menyisakan gaji bulan Agustus yang belum ditunaikan.

“Kontrak kami belum ada pembayaran dari awal operasi sampai sekarang. Jadi kurang lebih 1 tahun 9 bulan kami tidak menerima pembayaran,” ungkap Akbar.

Menurutnya, dana operasional, termasuk gaji karyawan, selama ini ditutupi dari proyek PT Siantar di daerah lain, seperti Palangkaraya, Kalimantan Barat, Dumai, dan Makassar. Namun, keterlambatan pembayaran dari PLN membuat perusahaan kesulitan memenuhi kebutuhan operasional di Tarakan.

Akbar menambahkan, perusahaan berkomitmen melunasi gaji Agustus pada akhir bulan ini. Meski demikian, ia khawatir jika pembayaran dari PLN tidak segera cair, tunggakan gaji akan kembali terjadi di bulan-bulan mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Simon menegaskan bahwa perusahaan tetap berkewajiban membayar gaji karyawan tanpa alasan apa pun. “Saya sudah sampaikan ke PT Siantar, jangan sampai ada sabotase atau kegiatan lain yang mengorbankan masyarakat Kota Tarakan,” ujarnya.

Sebagai informasi, PT Siantar Tara Sejati merupakan salah satu subkontraktor yang menyuplai pasokan listrik ke PLN Kota Tarakan. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com