PASER — Ancaman terhadap kawasan konservasi kembali mencuat setelah tim gabungan berhasil mengungkap aktivitas tambang ilegal di jantung Cagar Alam Teluk Adang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Kawasan yang seharusnya menjadi habitat penting berbagai flora dan fauna endemik tersebut rupanya telah dijarah melalui penambangan batu bara tanpa izin.
Operasi penindakan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Balai Wilayah Kalimantan bersama BKSDA Kaltim dan Denpom VI/1-4 Penajam Paser Utara. Dalam operasi awal pekan ini, petugas menemukan empat unit ekskavator dan satu dump truck yang beroperasi aktif di titik perusakan kawasan. Keberadaan alat berat itu mengindikasikan kegiatan terorganisasi yang tak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem di kawasan Teluk Adang.
Petugas berhasil menangkap empat orang pekerja lapangan, yakni PT (38), J (24), GM (32), dan W (55), yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas pengupasan, penggalian, serta pemuatan batu bara. Penyidik telah menetapkan mereka sebagai tersangka dan menempatkannya di Rumah Tahanan Polresta Samarinda. Penindakan ini menjadi langkah awal untuk membongkar struktur jaringan di balik kegiatan ilegal tersebut.
Keempat tersangka dijerat menggunakan pasal berlapis, termasuk UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU 41/1999 yang diperbarui melalui UU Cipta Kerja, serta UU 32/2024 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP turut digunakan untuk menjerat keterlibatan para pelaku. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara disertai denda hingga Rp5 miliar.
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa penindakan ini tak berhenti pada pelaku lapangan semata. “Operasi ini merupakan bagian dari upaya melindungi kawasan Cagar Alam Teluk Adang dari aktivitas tambang ilegal yang dapat menyebabkan kerusakan serius. Kami akan mendalami dan mengungkap aktor lain, baik individu maupun korporasi, yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini,” tegasnya, Senin (08/12/2025).
Di tingkat pusat, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, turut menekankan konsistensi pemerintah dalam menjaga kawasan konservasi sesuai arahan Menteri Kehutanan Raja Juli dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.
“Ditjen Gakkum Kehutanan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun, baik perorangan maupun korporasi, yang merusak kawasan konservasi. Kolaborasi antara pengelola kawasan, penegak hukum, dan Gakkumhut di daerah sangat penting untuk memperkuat perlindungan hutan dan menekan laju degradasi,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi titik balik pengawasan di Teluk Adang, mengingat kawasan tersebut merupakan benteng terakhir berbagai jenis satwa liar serta penyangga ekologi penting bagi masyarakat Paser. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan