Ganja 1,1 Kg Digagalkan, Empat Pria Diciduk di Priok

JAKARTA — Peredaran narkotika di kawasan pesisir Ibu Kota kembali terbongkar. Aparat kepolisian mengamankan empat pria di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara, setelah menemukan ganja siap edar dengan berat lebih dari satu kilogram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh jajaran Polsek Kelapa Gading pada Rabu (21/01/2026) sekitar pukul 22.20 WIB. Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita satu paket besar dan empat paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 1.132 gram.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Petugas menerima informasi adanya dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis. Setelah dilakukan pemantauan di lokasi, kami menemukan dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri laporan,” ujar Seto dalam keterangannya, Sabtu (24/01/2026).

Dua pria yang pertama kali diamankan masing-masing berinisial Iyan (30) dan Yusuf (31). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kotak besar dan empat paket kecil ganja yang disimpan di dalam tas milik Iyan.

“Setelah petugas memperkenalkan diri dan melakukan penggeledahan badan, ditemukan ganja dalam kemasan besar dan kecil yang dikuasai pelaku,” ungkap Seto.

Dari hasil interogasi, Iyan mengakui ganja tersebut baru saja dibelinya dari kawasan Kebon Pisang dengan nilai transaksi Rp5 juta. Penjualan dilakukan oleh seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Boncu.

“Pelaku mengaku mendapatkan barang itu dari wilayah Kebon Pisang dengan harga sekitar Rp5 juta,” kata Seto.

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa ganja tersebut rencananya tidak hanya untuk dikonsumsi pribadi, tetapi juga akan diedarkan kembali kepada pembeli yang telah menunggu di wilayah Babelan, Bekasi.

“Sebagian ganja akan digunakan sendiri, sementara sisanya rencananya akan dijual kepada beberapa orang yang sudah menunggu di daerah Babelan, Bekasi,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pria lainnya, masing-masing bernama Iwan (35) dan Sehan (36), yang diduga sebagai calon pembeli.

“Tim opsnal kemudian bergerak melakukan pengembangan dan mengamankan dua orang lainnya. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah memesan ganja tersebut,” ujar Seto.

Keempat pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 KUHP. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com