Ganti Rugi Rp4,57 T Terancam Usai Terdakwa Timah Wafat

CIBINONG-Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018, Suparta, yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022, meninggal dunia pada Senin (28/04/2025) di RSUD Cibinong, Jawa Barat.

Saat wafat, Suparta masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), sehingga putusan hukumnya belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ia sebelumnya divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memperberat putusan sebelumnya yang hanya 8 tahun. Selain itu, ia dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun, subsider 10 tahun penjara.

Menanggapi kematiannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa berdasarkan hukum, hak untuk menuntut pidana gugur apabila terdakwa meninggal dunia. Hal itu sesuai Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebut tuntutan pidana tidak dapat dilanjutkan terhadap ahli waris.

Namun, mengenai ganti kerugian negara, Harli menambahkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengkaji kemungkinan gugatan perdata. Mengacu pada Pasal 34 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, apabila terdakwa meninggal tetapi kerugian negara dapat dibuktikan secara nyata, maka JPU dapat menyerahkan salinan berkas ke Jaksa Pengacara Negara atau instansi yang dirugikan untuk menggugat ahli waris secara perdata.

Suparta adalah salah satu dari banyak pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun. Ia sempat menjalani penahanan di Lapas Cibinong.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com