NUNUKAN – Suara protes akhirnya pecah setelah empat bulan keluarga korban kecelakaan speedboat di perairan depan Dermaga Tradisional Haji Putri menunggu kepastian ganti rugi yang tak kunjung dibayarkan. Desakan paling keras datang dari Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama, yang menegaskan bahwa proses penyelesaian tak boleh lagi terseret-seret.
Kecelakaan yang terjadi Senin (28/07/2025) dan melibatkan SB Borneo Ekspress 2 dengan sebuah speed penumpang itu menewaskan salah satu motoris. Keluarga korban merasa dikecewakan karena kesepakatan hasil mediasi tak segera dieksekusi, padahal nilai ganti rugi sudah dibicarakan sejak awal.
Andre yang mendampingi keluarga korban mengungkapkan keheranan sekaligus kegeraman atas sikap pihak pemilik speed dari Tarakan yang dinilai mengulur waktu. Ia juga menegaskan bahwa penyidik ikut bertanggung jawab karena merekalah yang memediasi kesepakatan.
“Saya minta dalam pertemuan terakhir kapanpun itu, harus dibayar. Jangan diulur-ulur, ini sudah empat bulan. Penyidik juga harus bertanggung jawab atas kesepakatan yang mereka mediasikan,” ujar Andre ketika diwawancarai, Kamis (20/11/2025).
Drama makin melebar ketika Andre menyebut adanya kejanggalan, yakni permintaan dari penyidik agar nominal yang dibahas sekitar Rp 100 juta tidak dicantumkan secara tertulis. Hal ini mengundang tanda tanya besar dan dinilai tidak transparan.
“Ini maksudnya apa? Saya mau yang Rp.100 juta itu tuntas minggu ini, tidak ada cerita lagi. Kalau tidak tuntas, saya tidak bisa bertanggung jawab tentang keamanan mereka,” tegas Andre.
Menurut Andre, keluarga korban tidak meminta apa-apa selain pemenuhan janji. Mereka hanya ingin kesepakatan ditegakkan tanpa permainan belakang atau saling lempar tanggung jawab.
Andre memastikan DPRD Nunukan akan mengawal kasus ini hingga pembayaran rampung sesuai perjanjian. Ia menyebut, ketidakjelasan yang berkepanjangan hanya memperparah tekanan psikologis keluarga korban serta memicu konflik baru yang semestinya tidak perlu terjadi.
“Keluarga korban ini sangat berharap penyelesaian ganti rugi itu segera terealisasi, sehingga tidak memperpanjang beban psikologis dan konflik yang dapat muncul akibat ketidakjelasan proses pembayaran,” pungkas Andre. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan