BANJARBARU – Kepercayaan keluarga dikhianati oleh AA, seorang pria yang kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri mobil milik mertuanya sendiri. Aksi tersebut membuatnya mendekam di sel tahanan Polsek Lianganggang, Banjarbaru.
AA diamankan dua hari setelah peristiwa pencurian terjadi di rumah mertuanya yang berada di Jalan Sukamaju, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Lianganggang. Ia ditangkap oleh anggota Polsek Lianganggang berdasarkan laporan dari korban, yang tidak lain adalah orang tua dari istrinya.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Lianganggang, Kompol Imam Suryana, membenarkan kejadian tersebut. “Barang bukti diamankan di rumah temannya yang ada di Banjarmasin. Motif pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor keuangan, diketahui juga pelaku memiliki kebiasaan main judi online,” ujar Kapolsek, Rabu (11/06/2025).
Penyelidikan mengungkap bahwa pencurian ini bukan tindakan spontan. AA telah menyusun rencana satu bulan sebelumnya. Ia mengambil kunci cadangan mobil jenis Xpander Cross berwarna putih yang disimpan mertuanya di dalam kamar. Setelah menunggu waktu yang dianggap tepat, ia membawa kabur kendaraan itu ketika rumah dalam keadaan sepi.
Mobil hasil curian itu kemudian ia titipkan ke rumah seorang temannya di Kota Banjarmasin, untuk menghindari kecurigaan dari keluarga maupun tetangga. Namun, upaya pelarian tersebut gagal setelah polisi berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian barang bukti.
Kini AA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Proses penyidikan tengah berlangsung di Mapolsek Lianganggang.
Dalam pernyataannya, Kapolsek Imam Suryana juga menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian. “Kepolisian mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak sekali-kali bermain judi baik secara offline maupun online, banyak dampak negatif ditimbulkan akibat judi ini ke depannya,” tegasnya. [] Admin03