JAWA BARAT — Bahaya laten pengoplosan gas elpiji bersubsidi kembali terbongkar di Kabupaten Bogor. Sebuah rumah kontrakan di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, digerebek polisi setelah disinyalir menjadi pusat penyuntikan gas elpiji 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kilogram praktik ilegal yang rawan memicu ledakan dan merugikan negara.
Penggerebekan itu mengungkap skala operasi yang tidak kecil. Aparat mendapati ratusan tabung gas berbagai ukuran beserta peralatan khusus yang digunakan untuk menopang aktivitas terlarang tersebut. Total 456 tabung gas berhasil diamankan dari lokasi.
“Betul, kegiatannya tadi malam. Adapun perkara yang ditangani adalah dugaan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram yang dioplos ke tabung gas ukuran 12 kilogram (non subsidi),” kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison ketika dikonfirmasi, Minggu (21/12/2025).
Terkuaknya praktik ini berawal dari keresahan warga yang mencurigai aktivitas mencolok di kawasan kontrakan. Laporan masyarakat itu ditindaklanjuti polisi melalui penyelidikan hingga penggerebekan dilakukan pada Sabtu (20/12/2025) malam.
Saat petugas tiba di lokasi, proses pengoplosan diketahui masih berlangsung di dalam bangunan. Polisi menemukan sejumlah petak kontrakan yang difungsikan sebagai bagian dari rantai produksi ilegal.
“Dari hasil pengecekan di lokasi, petugas menemukan tiga petak kontrakan kosong yang diduga kuat digunakan sebagai tempat praktik pengoplosan gas bersubsidi,” kata Edison.
“Di dalam kontrakan tersebut masih ditemukan aktivitas pengoplosan, berupa tabung gas elpiji 3 kilogram yang sedang disuntikkan ke dalam tabung gas 12 kilogram,” imbuhnya.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan 71 tabung gas elpiji 12 kilogram, 384 tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram, 101 alat suntik gas, lima unit kulkas freezer, satu unit pendingin, serta dua unit timbangan.
Meski bukti melimpah, para pelaku diduga telah melarikan diri sebelum polisi tiba. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Cileungsi guna kepentingan penyelidikan lanjutan.
“Ketika kita ke lokasi, pelakunya sudah tidak ada, tapi dapatkan barang buktinya dan sudah kita amankan semua di polsek. Saat ini para pelaku masih dalam proses penyelidikan. Kita akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap dan menangkap pelakunya,” kata Edison.
Polisi juga mengungkap adanya pembagian peran pada tiga unit kontrakan yang digunakan pelaku untuk menopang praktik pengoplosan.
“Jadi tiga kontrakan itu, satu kontrakan yang tengah untuk proses pengoplosan, satu kontrakan untuk menyimpan hasil pengoplosan. Kemudian satu kontrakan sebelahnya itu untuk membuat es batu, di dalamnya ada lima kulkas sama mesin freezer,” kata Edison.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi masih marak terjadi dan menjadi ancaman serius, tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga keselamatan masyarakat di lingkungan sekitar. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan