BALIKPAPAN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mengeluarkan peringatan keras kepada kontraktor pelaksana proyek pembangunan Rumah Sakit Sayang Ibu dan Anak (RSIA) di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, yang hingga awal Juli 2025 belum menunjukkan progres signifikan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Gasali kepada awak media di Kantor DPRD Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (07/07/2025). Ia menegaskan bahwa toleransi tidak akan diberikan lagi apabila kontraktor gagal menyelesaikan proyek sesuai batas waktu yang telah ditentukan. “Progres masih berjalan. Kami mendorong penyelesaian tetap sesuai target. Kendala pasti ada, tapi harus disiasati,” kata Gasali.
Pembangunan RSIA yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) awalnya ditargetkan rampung pada pertengahan 2025. Namun, hingga memasuki bulan ketujuh, pekerjaan fisik proyek masih jauh dari penyelesaian. Kondisi ini memicu keprihatinan wakil rakyat dan mendorong DPRD untuk meningkatkan pengawasan.
Ia menjelaskan, proyek tersebut telah mendapatkan dua kali perpanjangan waktu pengerjaan. Namun jika kontraktor kembali gagal menyelesaikannya tepat waktu, maka tidak ada pilihan lain selain menjatuhkan sanksi tegas. “Kalau melewati batas kontrak, pasti ada sanksi. Tapi sekarang masih dalam tenggat. Kita akan cek kembali masa perpanjangan terakhir, kemungkinan Juli atau Agustus,” katanya.
Gasali juga menyoroti dampak dari lambannya pengerjaan terhadap efisiensi belanja daerah. Meski dana belum terserap akan dicatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), kondisi ini berisiko mengganggu perencanaan anggaran ke depan. “Kalau tidak terserap, ya menjadi SILPA. Tapi tentu akan memengaruhi efisiensi dan perencanaan anggaran berikutnya. Kami berharap pembangunan RSIA ini bisa segera rampung dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Dengan nada peringatan, Gasali mengingatkan kontraktor agar tidak bermain-main dengan proyek yang menyangkut kepentingan pelayanan publik. DPRD tidak akan segan-segan merekomendasikan pemutusan kontrak atau blacklist bagi pihak yang lalai menjalankan tanggung jawabnya. []
Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan