PONTIANAK – Langkah tegas dalam penataan aset kembali ditunjukkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Instansi vertikal ini secara resmi mengembalikan pinjam pakai tanah dan bangunan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, yang sebelumnya digunakan untuk menunjang operasional layanan keimigrasian.
Prosesi serah terima pengembalian aset berlangsung di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (29/01/2026), dan dihadiri jajaran pimpinan lintas instansi, termasuk Kanwil Kemenkum Kalbar dan Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kalbar.
Aset yang dikembalikan merupakan gedung eks Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat, yang sejak 2024 dimanfaatkan sebagai Kantor Imigrasi Pontianak. Seiring perkembangan organisasi dan kebutuhan kelembagaan, gedung tersebut dinilai tak lagi sesuai dengan standar operasional saat ini.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pengembalian aset ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan wujud kepatuhan terhadap tata kelola barang milik daerah. “Kami memastikan setiap pemanfaatan aset negara dan daerah berjalan sesuai aturan. Ketika sudah tidak relevan secara fungsi dan regulasi, maka pengembalian menjadi langkah yang wajib ditempuh,” ujarnya.
Menurut Jonny, peningkatan status Kantor Imigrasi Pontianak menjadi Kelas I menuntut sarana prasarana yang lebih representatif, baik dari sisi pelayanan publik maupun kewenangan keimigrasian. Selain itu, perubahan struktur kementerian yang kini terpisah dari Kementerian Hukum dan HAM ikut memengaruhi keberlanjutan perjanjian pinjam pakai. “Restrukturisasi kelembagaan membuat perjanjian lama perlu disesuaikan. Karena itu, kami memilih mengembalikan aset dan membuka ruang pengaturan baru yang lebih tepat,” jelasnya.
Meski demikian, Kemenkum Kalbar berharap sinergi dengan Pemprov Kalbar tetap berlanjut, khususnya dalam mendukung kebutuhan gedung dan fasilitas layanan publik keimigrasian di masa mendatang.
Sementara itu, Kepala BKAD Provinsi Kalimantan Barat, Mahmudah, mengapresiasi langkah proaktif Kanwil Kemenkum Kalbar. Ia menegaskan bahwa pengembalian aset ini akan dilaporkan kepada Gubernur Kalbar sebagai pemegang kewenangan pengelolaan barang milik daerah. “Perubahan struktur kementerian membuat perjanjian pinjam pakai sebelumnya tidak bisa diteruskan. Namun pemerintah daerah tetap membuka ruang pengajuan pemanfaatan aset baru sesuai ketentuan dan urgensinya,” kata Mahmudah.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Barat, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa dukungan pemerintah daerah selama ini sangat membantu penguatan layanan keimigrasian, termasuk hibah aset pada 2024 yang kini difungsikan sebagai Rumah Detensi Imigrasi Pontianak. “Kami berharap dukungan berkelanjutan, terutama terkait penyediaan gedung operasional, seiring penambahan SDM dan penguatan tugas keimigrasian di Kalimantan Barat,” ungkapnya.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pengembalian Pinjam Pakai Tanah dan Bangunan Gedung, menandai komitmen bersama dalam menjaga tata kelola aset yang tertib, transparan, dan akuntabel. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan