BENGKULU – Upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan aset daerah kembali dilakukan. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menggeledah Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Jumat (03/10/2025). Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bengkulu di kawasan Pasar Panorama.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim kejaksaan menyita 44 dokumen penting, satu unit telepon genggam, dan satu laptop yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan di Kejari Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Bengkulu Nomor: PRINT 2186/L.7.10/Fd.2/09/2025 tertanggal 23 September 2025 serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT 2255/L.7.10/Fd.2/09/2025 tertanggal 29 September 2025.
“Penyidikan ini merupakan tindak lanjut atas hasil pengembangan terkait aset milik Pemerintah Kota Bengkulu yang mana untuk pengelolaannya harus memiliki izin serta legalitas yang lengkap dari OPD terkait,” ujar Fri Wisdom.
Ia menegaskan, pemanfaatan lahan milik pemerintah tidak boleh dilakukan untuk tujuan pribadi. “Di atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu tidak boleh digunakan untuk memperjualbelikan atau membangun kios atau bangunan dengan tujuan untuk mendapatkan untung atau memperkaya diri sendiri maupun pihak tertentu,” sambungnya.
Dalam kasus ini, tersangka berinisial PH, seorang anggota DPRD Kota Bengkulu, diduga menjadi aktor utama. Berdasarkan hasil penyidikan, PH membangun sejumlah kios baru di atas lahan Pasar Panorama, kemudian menarik biaya dari para pedagang untuk menempati kios tersebut dengan tarif bervariasi antara Rp55 juta hingga Rp310 juta per unit.
“Untuk pedagang yang tidak mampu membayar harga yang sudah ditentukan oleh tersangka maka tidak bisa berjualan di kios baru Pasar Panorama,” jelas Fri Wisdom.
Dari hasil pemeriksaan awal, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Hingga kini, belum ada pengembalian dana atau langkah perbaikan atas kerugian tersebut.
Fri Wisdom menambahkan, seluruh dokumen dan barang bukti yang disita akan dianalisis melalui pemeriksaan digital forensik guna memperkuat pembuktian unsur tindak pidana korupsi.
“Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan di Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan, digital forensik, serta analisis mendalam guna mendukung proses penyidikan dan pembuktian unsur-unsur tindak pidana korupsi tersebut,” tuturnya.
Langkah tegas Kejari Bengkulu ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan