Gambar Ilustrasi

Gelap di Depan, Ramai di Belakang: Rahasia Enigma Lounge Terbongkar

PALANGKA RAYA – Satpol PP Kota Palangka Raya menertibkan aktivitas hiburan malam yang tetap buka sembunyi-sembunyi selama Ramadan, Sabtu dini hari (28/02/2026). Dari depan, gedung Enigma Lounge dan KTV tampak gelap dan sunyi, seolah tutup total. Namun patroli Satpol PP menemukan deretan kendaraan pengunjung di area belakang, menandakan kegiatan tetap berlangsung di balik layar.

Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026 untuk mengatur jam operasional tempat hiburan selama Ramadan. Hiburan malam hanya diperbolehkan buka pukul 21.00–00.00 WIB, tempat kuliner wajib buka secara tertutup dan terbatas, sementara permainan ketangkasan diizinkan buka pukul 08.00–17.00 WIB dan kembali 21.00–00.00 WIB.

Kepala Satpol PP, Berlianto, menegaskan pengelola Enigma telah menerima surat pernyataan, tetapi sanksi akan diberlakukan jika pelanggaran terjadi lagi. Denda berkisar Rp150 ribu–Rp15 juta tergantung tingkat pelanggaran, dan pencabutan izin permanen bisa menjadi langkah terakhir.

“Ini bukan sekadar aturan formal, tapi bentuk komitmen kami menjaga ketertiban dan kekhusyukan Ramadan. Yang tampak di depan bisa menipu, tapi Satpol PP selalu memantau aktivitas di belakang layar,” ujar Berlianto, Minggu (01/03/2026). []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com