Gelapkan Dana Rp 500 Juta, Kades Bai Jaya Paser Terancam 4 Tahun Penjara

PASER – Kepala Desa Bai Jaya, Kecamatan Batu Engau, RD, kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus penggelapan uang senilai Rp 500 juta. Kasus tersebut telah memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Paser, Hendi Sinatrya Imran, menjelaskan bahwa RD awalnya dipercayakan untuk mengelola uang hasil penjualan tanah, yang seharusnya dibagikan kepada ahli waris sesuai kesepakatan. Namun, uang tersebut tidak dibagikan sebagaimana mestinya, melainkan dipinjamkan untuk kepentingan pribadi RD, tanpa niat untuk mengembalikannya.

“Awalnya, terdakwa meminjam uang tersebut untuk keperluan pribadi, namun akhirnya tidak dikembalikan, dan ahli waris yang berhak atas uang tersebut melaporkan peristiwa ini,” ujar Hendi, Rabu (05/03/2025).

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 372 atau 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penggelapan dan penipuan. Jika terbukti bersalah, RD terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Meski begitu, jaksa menekankan bahwa prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku dalam kasus ini. Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil persidangan yang akan mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait dugaan penggelapan tersebut.

Kasus ini menambah panjang daftar kepala desa di Kabupaten Paser yang tersandung masalah hukum. Sebelumnya, Kepala Desa Tanah Periuk juga terjerat kasus serupa, yakni penggelapan dana desa. Kejadian ini memicu perhatian publik terkait pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun disalahgunakan oleh oknum kepala desa.

Proses persidangan RD akan terus berlangsung di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dengan harapan bisa memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan, yakni ahli waris yang berhak atas uang hasil penjualan tanah tersebut. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pejabat desa untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola dana yang dipercayakan kepada mereka. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com