Generasi Muda Diimbau Tak Terjebak Pinjaman Online Ilegal

TARAKAN – Meningkatnya kasus penipuan serta tekanan psikologis akibat praktik pinjaman online ilegal menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Kapolsek Tarakan Utara, AKP Jamzani, S.H., menyampaikan pentingnya edukasi menyeluruh kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak terjerumus ke dalam jebakan pinjol ilegal yang kian marak.

Dalam kegiatan GPSDI Kaltara Camp XI yang berlangsung pada (26/06/2025) di halaman Gereja GPSDI Harvest Ministry, Kelurahan Juata Kerikil, AKP Jamzani mengingatkan bahwa pinjaman online ilegal tidak hanya merugikan dari sisi hukum, tetapi juga menimbulkan tekanan sosial dan ekonomi yang cukup berat bagi korbannya.

“Banyak anak muda terjebak karena tergiur kemudahan prosesnya, padahal di balik itu ada bunga mencekik dan cara penagihan yang tidak manusiawi,” ujarnya di hadapan peserta kegiatan.

Ia menjelaskan bahwa salah satu modus yang sering digunakan oleh penyedia pinjol ilegal adalah penyalahgunaan data pribadi. Banyak korban tidak menyadari bahwa setelah meminjam, data di ponsel mereka termasuk daftar kontak akan diakses dan digunakan untuk meneror.

“Setelah meminjam, data ponsel mereka diakses, termasuk daftar kontak. Ini yang membuat keluarga dan teman bisa ikut diteror oleh debt collector ilegal,” paparnya lebih lanjut.

Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengunduh aplikasi pinjaman. Ia menyarankan agar legalitas aplikasi selalu diperiksa melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum digunakan.

“Jangan sembarangan instal aplikasi. Selalu cek apakah terdaftar dan berizin di OJK. Itu langkah pertama untuk menghindari jebakan,” katanya memberikan penekanan.

Menurut AKP Jamzani, pinjol ilegal memiliki sejumlah ciri khas seperti tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas, menawarkan pinjaman tanpa syarat, serta melakukan transfer dana secara sepihak tanpa persetujuan akhir. Selain itu, metode penagihan yang digunakan cenderung kasar dan penuh intimidasi.

“Biasanya mereka tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas, menawarkan pinjaman tanpa syarat, dan langsung mentransfer uang tanpa persetujuan akhir,” ungkapnya.

Berbeda dari pinjol ilegal, layanan pinjaman yang legal wajib mematuhi ketentuan OJK, mulai dari tingkat bunga yang wajar, mekanisme penagihan yang etis, hingga perlindungan data pribadi yang ketat.

“Pinjol legal tidak akan menyebarkan data pribadi Anda atau menghubungi orang lain selain peminjam. Mereka juga memiliki layanan pengaduan yang bisa diakses,” tegas Kapolsek.

Ia berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, generasi muda semakin tanggap terhadap bahaya pinjaman ilegal serta menjadi penyebar informasi yang baik bagi lingkungan sekitarnya.

“Anak muda harus jadi pelopor literasi digital, termasuk soal keuangan. Jangan sampai jadi korban karena kurang informasi,” pesannya kepada para peserta.

Kegiatan GPSDI Kaltara Camp XI diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai daerah di Kalimantan Utara. Edukasi yang diberikan mendapat sambutan antusias, dan para peserta mengaku lebih memahami risiko pinjaman ilegal setelah mendengarkan penjelasan dari aparat kepolisian.

“Edukasi seperti ini penting demi kesehatan finansial dan menghindari bahaya-bahaya yang merugikan,” tuntasnya. []

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com