PONTIANAK – Satuan Narkoba Polresta Pontianak mengamankan 47 batang emas ilegal dan empat orang tersangka dalam sebuah penggerebekan yang semula bertujuan membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Penggerebekan itu kemudian dikembangkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak setelah ditemukan dugaan tindak pidana lain berupa perdagangan emas ilegal, Senin, 5 Mei 2025.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kepala Satreskrim AKP Wawan Darmawan, S.I.K., menjelaskan bahwa dalam proses pengembangan kasus narkoba tersebut, petugas menemukan 47 emas batangan yang tidak disertai dokumen resmi.
“Dalam pengembangan kasus narkotika oleh Satnarkoba, kami menemukan indikasi keterlibatan pelaku dalam aktivitas perdagangan emas ilegal,” ungkap Wawan.
“Dari lokasi kejadian, kami mengamankan 47 batang emas tanpa dokumen sah. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing memiliki peran berbeda. Tersangka DN bertindak sebagai admin, SR sebagai operator, sementara SL dan A berperan sebagai pengambil emas,” jelasnya.
Saat ini, keempat tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif guna menelusuri keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam dua tindak pidana, yaitu narkotika dan perdagangan barang berharga secara ilegal.
“Kasus ini sedang kami dalami. Fokus kami tidak hanya pada jaringan narkotika, namun juga terhadap semua bentuk tindak pidana yang merugikan negara, termasuk penyelundupan emas ilegal,” tegas Wawan.
Seluruh barang bukti berupa emas batangan telah diamankan di Mapolresta Pontianak. Sementara itu, keempat tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lanjutan.
AKP Wawan menambahkan, para tersangka diduga melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut disebutkan larangan melakukan penampungan, pemanfaatan, pengolahan/pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batubara tanpa izin yang sah dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya.
Polresta Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk kejahatan terorganisasi di wilayah hukumnya.[]
Redaksi12