Ghana Tegas: Menteri Korup Terancam Dipecat

GHANA– Presiden Ghana, John Mahama, memberikan sanksi kepada lebih dari 40 menteri di negara tersebut karena tidak melaporkan harta kekayaan mereka. Sanksi ini diberlakukan sebagai langkah tegas dalam memerangi korupsi. Berdasarkan laporan AFP pada Senin (05/05/2025), para menteri tersebut gagal melaporkan aset mereka meskipun sudah diberikan batas waktu hingga 31 Maret.

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, para menteri yang belum melaporkan harta kekayaan mereka dikenakan denda berupa kehilangan gaji selama empat bulan. Rinciannya, tiga bulan diantaranya adalah denda, sementara satu bulan lagi dialokasikan untuk kontribusi wajib pada Mahama Cares, sebuah dana kesehatan yang baru didirikan di Ghana.

Presiden Mahama memberikan kesempatan kedua bagi para menterinya untuk melaporkan harta kekayaan mereka sebelum Rabu (07/05/2025). Jika mereka kembali melanggar, sanksi yang lebih berat akan diterapkan. Dalam pidatonya di Accra, Mahama menegaskan, “Jika hingga Rabu, 7 Mei 2025, masih ada yang belum melaporkan aset, anggap diri Anda otomatis dipecat.”

Peraturan baru ini berlaku tidak hanya bagi menteri, tetapi juga untuk seluruh pejabat politik, termasuk staf presiden, bahkan Mahama sendiri. Sejak menjabat pada Januari 2025, Mahama telah berkomitmen untuk memberantas korupsi di Ghana, yang merupakan langkah penting untuk mengatasi kondisi ekonomi negara yang sedang lesu.

Korupsi publik masih menjadi masalah utama di Ghana dan wilayah sekitar. Tuduhan korupsi sempat mencuat saat Mahama menjabat sebagai presiden sebelumnya (2012–2017), meskipun tidak ada tuntutan resmi yang diajukan terhadapnya. Skandal korupsi juga mewarnai masa jabatan mantan presiden Nana Akufo-Addo, yang memperburuk situasi fiskal Ghana, yang tengah menghadapi krisis keuangan, termasuk pemulihan dari gagal bayar utang pada 2023.

Langkah tegas Mahama ini mendapat pujian dari para pengawas tata kelola pemerintahan. Emmanuel Wilson Jr, seorang advokat anti-korupsi dari organisasi Crusaders Against Corruption, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan salah satu kerangka etika yang paling komprehensif dan dapat ditegakkan dalam sejarah negara tersebut.

Dalam pidatonya, Mahama menegaskan bahwa sanksi yang diberlakukan bukan sekadar omong kosong. “Sanksi ini akan ditegakkan. Saya tidak akan ragu untuk bertindak tegas dan tegas, tidak peduli siapa yang terlibat,” tegasnya.

Kode etik baru yang diterapkan mencakup kewajiban untuk melaporkan aset, larangan terjadinya konflik kepentingan, dan larangan bagi pejabat untuk membeli aset negara. Selain itu, pemerintahan Mahama juga memberlakukan pembatasan penerimaan hadiah di atas GHS20.000 (sekitar Rp23.898.759) dan protokol ketat untuk perjalanan dinas. Sebagai tambahan, sebuah portal publik sedang dibangun untuk memungkinkan warga melaporkan pelanggaran kode etik pejabat secara anonim.[]

Redaksi12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com