JAKARTA — Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang Bungkus, terpidana kasus pelecehan seksual yang sempat menghebohkan publik, diduga kembali beraksi. Hal ini diungkapkan oleh salah satu korban yang tidak ingin disebutkan namanya, berinisial R, melalui akun media sosial X @sehitamsabit. R mengaku bahwa dalam beberapa hari terakhir, Gilang menghubunginya melalui pesan di Instagram dan WhatsApp.
“Saya mohon bantuan kalian perihal Gilang Bungkus. Dia baru saja ngechat saya, dan akhirnya juga nge-approach teman-teman saya,” tulis R pada akun Twitter-nya, Selasa (11/03/2025).
R menjelaskan bahwa hubungan pertama kali terjadi setelah mereka sama-sama mengikuti kompetisi penulisan cerpen nasional pada 3 Maret 2025. Setelah mengetahui bahwa keduanya mengikuti kompetisi yang sama, Gilang mulai mengirim pesan yang terkesan intimidatif, hingga akhirnya meminta nomor WhatsApp R. R pun mulai merasa curiga ketika Gilang bertanya tentang praktik pembungkusan jenazah, yang mengingatkan korban pada kasus pelecehan yang menimpa dirinya beberapa tahun lalu.
“Ketika dia tanya tentang ‘pernahkah praktik pembungkusan jenazah,’ saya langsung merasa curiga, karena saya tahu tentang kasusnya yang pernah terjadi di 2020/2021,” ujar R.
Tidak berhenti di situ, Gilang bahkan mengirimkan foto-foto yang menampilkan tubuh korban terbungkus kain jarik dan terus memaksanya untuk mengikuti hal yang sama. Merasa terancam, R kemudian memblokir Gilang di WhatsApp dan media sosial lainnya. Namun, pelaku ternyata masih mencoba menghubunginya melalui nomor kedua serta akun organisasi yang diikuti oleh R.
R, yang merupakan mahasiswa di Kepulauan Riau, mengaku belum melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Meski begitu, ia berharap aparat kepolisian segera mengambil tindakan terkait kasus ini. “Saya berharap pihak berwenang segera mengambil langkah. Saya sendiri lebih memilih untuk tidak melibatkan diri langsung, karena prosesnya pasti akan rumit,” ujar R.
Perlu diketahui, Gilang Aprilian Nugraha Pratama sebelumnya dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi pada 2020. Majelis hakim menyatakan bahwa Gilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman dan perbuatan cabul terhadap anak. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. []
Redaksi03