JAKARTA – Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi terkait proyek di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Utama PTPN XI, Dolly Pulungan, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI, Aris Toharisman.
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menjelaskan bahwa kedua tersangka terlibat dalam proyek yang dijalankan tanpa adanya studi kelayakan yang memadai. “Proyek dikerjakan tanpa adanya studi kelayakan,” ujar Cahyono dalam keterangan persnya pada Kamis (20/03/2025).
Kasus ini bermula pada tahun 2015 ketika PTPN XI menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar dari Kementerian BUMN. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pengembangan dua pabrik gula yang berada di bawah pengelolaan PTPN XI, yaitu Pabrik Gula Djatiroto sebesar Rp 400 miliar dan Pabrik Gula Asembagoes sebesar Rp 250 miliar.
Cahyono menambahkan, untuk Pabrik Gula Djatiroto, PTPN XI memanfaatkan anggaran tersebut dalam proyek pengembangan dan modernisasi pabrik yang bernilai Rp 871 miliar pada tahun 2016. Proyek tersebut ditangani oleh Konsorsium PT Hutama Karya-PT Eurroasiatic-Uttam Sucrotech PVT. LTD (KSO HEU).
Namun, dalam pelaksanaannya, PTPN XI mengalami kekurangan anggaran dan akhirnya mengajukan kredit tambahan sebesar Rp 471 miliar ke Bank BRI dan PT Sarana Multi Infrastruktur. Dolly Pulungan dan Aris Toharisman terlibat aktif dalam pengelolaan proyek ini, termasuk mengadakan rapat dengan pihak KSO HEU dan menyetujui mereka sebagai pelaksana proyek meskipun tidak memenuhi sejumlah persyaratan, seperti tidak memiliki surat dukungan bank dan workshop di Indonesia.
Selain itu, Aris Toharisman juga secara sepihak menunjuk Casetech sebagai konsultan perencana proyek EPCC Pabrik Gula Djatiroto, meskipun kontrak dilakukan dengan cara backdate. PTPN XI juga meloloskan PT Aldaberta Indonesia dalam tahap lelang atas perintah Toharisman, meskipun anggaran untuk proyek tersebut tidak mencukupi.
Proyek yang seharusnya bisa meningkatkan kapasitas produksi pabrik gula itu akhirnya mangkrak, dengan hampir 90 persen anggaran PTPN XI sudah terbayarkan kepada kontraktor. Kerugian negara akibat proyek yang gagal ini diperkirakan mencapai Rp 782 miliar. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini tercatat sebesar Rp 570.251.119.814,78 serta USD 12.830.904,40 (sekitar Rp 211 miliar).
Kasus ini terus diselidiki, dan kedua tersangka kini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini dengan transparansi dan profesionalisme guna memberikan keadilan serta mencegah tindakan serupa di masa depan. []
Redaksi03