GPS Buka Jalan Polisi Ringkus Sindikat Pencuri Motor

JAKARTA – Pemanfaatan teknologi pelacakan berhasil membawa aparat Polres Metro Jakarta Timur membongkar gudang motor curian yang berlokasi di kawasan Matraman. Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendeteksi sinyal Global Positioning System (GPS) dari salah satu kendaraan yang baru saja dilaporkan hilang.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Teta, menjelaskan bahwa titik awal pengungkapan bermula dari laporan pemilik kendaraan. “Tim unit Ranmor Polres Metro Jakarta Timur mendapatkan informasi bahwasannya sepeda motor tersebut terdapat GPS yang aktif dan selanjutnya tim unit Ranmor, melakukan penyelidikan,” kata Teta di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (16/09/2025).

Hasil penelusuran mengarahkan polisi ke sebuah kontrakan di Matraman yang ternyata disulap menjadi tempat penyimpanan motor hasil curian. Dari lokasi itu, aparat menyita berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan adanya aktivitas kejahatan terorganisasi. “Barang bukti yang diamankan dua buah BPKB berikut STNK, satu flashdisk, CCTV, dua gagang kunci T, empat mata kunci T, satu magnet pembuka kunci, satu senjata api rakitan beserta tiga buah peluru, dua senjata mainan, satu senjata tajam jenis golok, dua senjata tajam jenis pisau,” paparnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menambahkan bahwa di lokasi itu ditemukan belasan motor curian. “Ditemukan kurang lebih 12 unit kendaraan bermotor, dari hasil pemeriksaan penyidik sebanyak enam unit kendaraan ini akan dikembalikan kepada korban,” ujarnya.

Dari belasan kendaraan tersebut, enam motor dapat langsung dikembalikan karena pemiliknya sudah dapat dipastikan, meski mereka sebelumnya tidak membuat laporan kehilangan. Dua unit lainnya dijadikan barang bukti karena sudah dilaporkan secara resmi, sementara empat sisanya masih menunggu identifikasi pemilik sah.

Selain kendaraan, polisi juga menemukan peralatan khusus yang kerap digunakan untuk aksi pencurian, seperti kunci T dan magnet pembuka kunci. Temuan senjata api rakitan berikut peluru semakin memperkuat indikasi bahwa kelompok ini bukan hanya sindikat curanmor biasa, melainkan jaringan yang memiliki tingkat ancaman tinggi.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya peran teknologi dalam membantu aparat menindak kejahatan. GPS yang masih aktif pada motor korban menjadi petunjuk krusial yang akhirnya menuntun polisi ke sarang pelaku. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com