JAWA TIMUR – Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur tengah mendalami aktivitas kelompok daring yang diduga melakukan penyimpangan perilaku seksual sesama jenis dengan memanfaatkan platform media sosial. Penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) ini memfokuskan pada aktivitas digital kelompok tersebut yang kini mencuri perhatian publik.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono, mengonfirmasi adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses investigasi masih terus berlanjut di bawah penanganan Subdit II. “Ada yang sudah kami amankan, namun masih terus kami kembangkan oleh Subdit II,” ujar Bagoes saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (13/06/2025).
Ia menambahkan, pihaknya belum dapat merinci lebih lanjut soal jumlah atau identitas para pihak yang diamankan, mengingat penyelidikan masih berlangsung. “Sabar, nanti kalau sudah tuntas, akan kami sampaikan secara lengkap,” imbuhnya.
Diketahui, jaringan tersebut telah beroperasi secara daring selama sekitar tiga tahun dan menghimpun lebih dari 11 ribu anggota. Awalnya, grup itu bersifat tertutup dan hanya dapat diakses setelah disetujui oleh admin, namun dalam perkembangannya grup tersebut menjadi terbuka untuk umum, memicu kekhawatiran akan dampaknya di masyarakat.
Menanggapi situasi ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur turut ambil bagian dalam mendalami konten dan aktivitas yang terjadi di dalam jaringan tersebut. Kepala Diskominfo Jatim, Sherlita, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi serta analisis terhadap konten-konten yang beredar. “Diskominfo Jatim menaruh perhatian terhadap informasi mengenai adanya grup gay yang memiliki jumlah anggota cukup signifikan,” ujar Sherlita dalam pernyataan resminya kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa pihaknya terus menjalin koordinasi dengan jajaran kepolisian untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan agar aktivitas penyalahgunaan media sosial serupa dapat diantisipasi sejak dini. Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap ruang digital dan peran kolaboratif antara lembaga penegak hukum dan instansi pemerintah guna menjaga ruang siber yang sehat dan aman dari penyimpangan yang melanggar norma sosial dan hukum. [] Admin03