ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menegaskan bahwa empat pulau di Aceh Singkil yang kini dimasukkan ke dalam wilayah Sumatera Utara (Sumut) merupakan hak Pemerintah Aceh. Ia menolak membahas sengketa tersebut dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dan menekankan bahwa pulau-pulau tersebut wajib dipertahankan.
“Tidak kami bahas, bagaimana kami duduk bersama (Gubernur Sumut), itu kan, hak kami, kepunyaan kami, milik kami, wajib kami pertahankan. Itu saja,” kata Mualem di Banda Aceh, Jumat malam (13/06/2025).
Mualem menyampaikan hal itu usai menghadiri rapat dengan DPR Aceh, Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh, Bupati Aceh Singkil, ulama, hingga akademisi. Pertemuan tersebut membahas penyelesaian sengketa empat pulau di Aceh Singkil yang kini menjadi bagian dari Sumut berdasarkan keputusan pemerintah pusat.
Dalam rapat itu, disepakati bahwa penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui jalur non-litigasi atau di luar pengadilan. Mualem menegaskan bahwa Pemerintah Aceh akan mempertahankan hak atas pulau-pulau tersebut.
“Empat pulau itu hak kami, wajib kami pertahankan, pulau itu milik kami, milik Aceh,” ujarnya.
Pemerintah Aceh akan menempuh tiga langkah untuk menyelesaikan sengketa, yaitu pendekatan kekeluargaan, administratif, dan politis. Intinya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta mengembalikan keempat pulau tersebut ke Aceh.
“Pertama pendekatan secara kekeluargaan dan juga administratif dan politik,” kata Mualem.
Ia menegaskan bahwa Aceh tidak akan membawa persoalan ini ke ranah pengadilan, seperti mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebagai langkah awal, Pemerintah Aceh telah menyiapkan surat keberatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait keputusan yang memasukkan keempat pulau ke wilayah Sumut.
“Poinnya (surat keberatan) itu, pertama hak kami, bukti dan data hak kami, kemudian secara historis hak kami. Secara penduduk kami, secara geografis hak kami. Saya rasa seperti itu, itu saja kami pertahankan,” tuturnya.
Selain mengirim surat keberatan, Mualem juga akan menghadiri rapat dengan Mendagri pada 18 Juni 2025 untuk membahas masalah ini. Jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, ia akan menyampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Itu langkah terakhir (bertemu Presiden). Insyaallah, itu tahap terakhir. Jika semuanya tidak mempan, Alhamdulillah, saya yakin (Presiden) berkomitmen untuk Aceh, seperti itu. Insyaallah kita doakan bersama,” ujarnya.
Sengketa empat pulau di Aceh Singkil antara Aceh dan Sumut telah berlangsung lama. Kedua provinsi saling mengklaim kepemilikan atas Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Kemendagri telah mengeluarkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025. Dalam keputusan itu, keempat pulau dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut.
Saat ini, Pemerintah Aceh terus berupaya mengadvokasi pengembalian keempat pulau tersebut ke wilayahnya melalui berbagai langkah diplomasi. []
Admin05