PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, menekankan perlunya memperkuat posisi hukum adat sebagai instrumen utama dalam meredam dan menyelesaikan konflik sosial di tengah masyarakat. Ia menilai Dewan Adat Dayak (DAD) memiliki peran strategis sebagai penjaga keseimbangan sosial, terutama di tengah perubahan zaman dan dinamika politik yang semakin kompleks.
Penegasan tersebut disampaikan Agustiar Sabran saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) III Dewan Adat Dayak Kota Palangka Raya yang digelar di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Palangka Raya, Minggu (28/12/2025). Kegiatan ini menjadi forum penting bagi konsolidasi internal lembaga adat sekaligus refleksi peran DAD dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurut Agustiar, musyawarah adat tidak boleh sekadar menjadi agenda seremonial, melainkan harus mampu melahirkan gagasan dan keputusan strategis yang berdampak langsung bagi penguatan martabat masyarakat Dayak.
“Forum ini harus dimaknai sebagai ruang memperkokoh posisi adat Dayak agar tetap relevan dan berdaya di tengah tantangan sosial yang terus berkembang,” ujarnya dalam sambutan.
Sebagai ibu kota provinsi, Palangka Raya disebut memiliki peran sentral sebagai etalase Kalimantan Tengah. Karena itu, DAD Kota Palangka Raya dinilai memikul tanggung jawab moral yang lebih besar dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal agar tetap hidup dan dijalankan dalam kehidupan sehari-hari.
“Palangka Raya menjadi cerminan wajah Kalimantan Tengah. Jika nilai adat kuat di sini, maka daerah lain akan mengikuti. Inilah peran strategis DAD Kota Palangka Raya,” kata Agustiar.
Ia menegaskan bahwa falsafah Huma Betang dan prinsip Belom Bahadat tidak boleh tergerus arus modernisasi. Nilai-nilai tersebut harus menjadi fondasi dalam membangun toleransi, persatuan, serta penyelesaian konflik secara damai dan bermartabat.
Lebih lanjut, Agustiar mendorong agar DAD terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, serta unsur masyarakat lainnya. Menurutnya, stabilitas daerah tidak hanya ditopang oleh hukum formal, tetapi juga oleh kearifan lokal yang telah hidup dan dipercaya oleh masyarakat.
“DAD harus berdiri sejajar sebagai mitra pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban sosial, bukan hanya sebagai simbol adat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi peran Damang dan Mantir Adat sebagai ujung tombak penyelesaian sengketa berbasis hukum adat.
“Peran Damang dan Mantir Adat perlu diperkuat agar konflik sosial dapat diselesaikan secara adil, cepat, dan bermartabat melalui mekanisme adat,” ucapnya.
Menutup sambutannya, Gubernur mengingatkan agar DAD tetap menjadi perekat persatuan, terutama di tengah dinamika politik dan perbedaan pandangan di masyarakat.
“Perbedaan adalah keniscayaan, tetapi persatuan adalah harga mati. DAD harus hadir sebagai penyejuk dan pemersatu masyarakat Dayak,” pungkasnya. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan