PALANGKA RAYA – Ketegasan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, kembali diperlihatkan dalam inspeksi mendadak (sidak) di ruas jalan Palangka Raya–Gunung Mas, Selasa (27/5/2025), menyusul laporan kerusakan jalan akibat truk bermuatan berlebih.
Dalam sidak itu, Gubernur menghentikan langsung beberapa truk pengangkut komoditas seperti CPO dan batu bara yang melintas dengan muatan melebihi batas tonase. Salah satu truk berpelat Kalimantan Timur bahkan diketahui telah mati pajak, namun tetap beroperasi setiap hari di Kalteng.
“Plat Kaltim, sudah mati, tidak bayar pajak di Kalteng, kerjanya di Kalteng. Setiap hari melintasi jalan ini,” ucap seorang petugas dalam video sidak yang kini viral di media sosial.
Gubernur yang tampak kecewa langsung menegur Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng, Juni Gultom, atas lemahnya pengawasan terhadap aktivitas truk bermuatan besar yang dinilai merusak infrastruktur provinsi.
“Dari mana ini, Pak Juni? Gak sukses, Pak Juni ini yang buat jalannya,” tegas Agustiar.
Ia mengeluarkan instruksi keras, bahwa mulai dua hari sejak sidak dilakukan, tidak boleh ada lagi truk bermuatan di atas 8 ton yang melintas di jalur tersebut.
“Dua hari lagi saya tidak mau melihat truk-truk lewat seperti ini. Kalau masih begini, ingatkan Kabid-nya!” tegasnya.
Gubernur juga mengingatkan agar jajaran Dinas PUPR tidak bersikap pasif terhadap pelanggaran yang merusak fasilitas publik. Ia menekankan bahwa posisi pejabat baru pun tetap dapat dievaluasi jika tidak menunjukkan kinerja.
“Jangan dikira baru dilantik tidak bisa dievaluasi,” ujarnya.
Dalam interaksinya dengan sopir dan pejabat, Gubernur juga mengungkap bahwa sopir truk mengaku kerap mengangkut barang hingga 20 ton, jauh melebihi batas maksimal 8 ton.
“Saya tanya kepada sopir truk itu. Katanya tiap malam melintas dengan muatan 12, 17, sampai 20 ton. Mana katanya batas tonase 8 ton? Mana dia tunjukkan pada saya? Jangan hanya siap-siap saja, Pak. Mana Kabid-nya?” ucapnya dengan nada tinggi.
Langkah sidak ini sekaligus menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi Kalteng dalam menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan serta menertibkan aktivitas angkutan yang merugikan daerah, baik secara fiskal maupun struktural. [] Adm04