KOTAWARINGIN TIMUR – Suasana mendadak menjadi tegang saat Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Lingkar Selatan, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu malam (04/06/2025) sekitar pukul 19.35 WIB. Dalam kunjungan itu, Gubernur didampingi langsung oleh Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor. Keduanya menghentikan sebuah truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) yang melintas dengan tonase mencapai 16 ton.
Pada kesempatan tersebut, Agustiar memberikan edukasi kepada pengemudi truk agar mematuhi batas maksimal tonase yang diperkenankan, yakni 10 ton. Ia menegaskan bahwa kerusakan jalan kerap kali disebabkan oleh kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang melintas di jalan provinsi maupun jalan kabupaten.
Dikonfirmasi keesokan harinya, Bupati Kotim Halikinnor membenarkan adanya sidak tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedatangan Gubernur Agustiar ke Sampit merupakan bagian dari kunjungan kerja menuju Pangkalan Bun. Dalam kesempatan itu, Gubernur menyempatkan diri untuk mengecek langsung proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan. Ia turut mengukur panjang, lebar, dan ketebalan cor beton di lapangan guna memastikan pekerjaan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Iya benar, pak Gubernur dalam rangka kunjungan kerja ke Pangkalan Bun mampir ke Sampit. Malam tadi Beliau mengingatkan petugasnya (yang mengerjakan Jalan Lingkar Selatan) agar bekerja sesuai RAB atau spesifikasi,” ujar Halikinnor, Kamis (05/06/2025).
Ia menambahkan, truk bermuatan CPO yang dihentikan tersebut terbukti melampaui batas tonase yang diizinkan, di mana kapasitas jalan provinsi hanya diperuntukkan untuk beban maksimal delapan ton, dengan toleransi hingga sepuluh ton. Karena itu, truk diminta untuk ditahan hingga pihak pemilik datang untuk bertanggung jawab.
Gubernur menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap kapasitas muatan ini bukan hanya merusak jalan, tetapi juga merugikan anggaran negara karena biaya pemeliharaan jalan menjadi lebih besar. Ia mengingatkan bahwa sanksi hukum akan dikenakan kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut. “Karena kalau tidak dihentikan, otomatis kita terus memperbaiki jalan saja. Sementara banyak kebutuhan lain anggaran yang diperlukan di sektor pendidikan, kesehatan dan bidang lainnya,” ujarnya.
Agustiar menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan tonase akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012, dengan ancaman denda sebesar Rp50 juta atau pidana kurungan maksimal satu tahun. Ia menekankan bahwa tanggung jawab sanksi sepenuhnya dibebankan kepada pihak perusahaan.
“Kita harapkan ke depan KSOP bersama Pelindo dan Dinas Perhubungan Kotim saya minta secara bertahap memindah Pelabuhan barang ke Bagendang supaya jalan di kota tidak rusak lagi,” tandasnya. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen menjaga infrastruktur jalan tetap layak guna dengan menegakkan aturan dan memastikan seluruh pemangku kepentingan menaati ketentuan yang berlaku. []
Redaksi11