SUMATERA TENGAH– Sebuah gudang ekspedisi yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, diduga mengalami tindak pengrusakan. Korban, Budiharjo, telah melaporkan tiga terduga pelaku berinisial P, M, dan HAS ke Polda Jambi. Laporan polisi bernomor LP/B-305/2024/SPKT/Polda Jambi itu tercatat pada 14 Oktober 2024.
Kuasa hukum Budiharjo, Jay Tambunan, menjelaskan bahwa ketiga tersangka sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. “Saya kontak penyidik dan benar bahwa tiga tersangka sudah diperiksa. Secara obyektif seharusnya ditahan karena ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Sedangkan secara subyektif juga layak ditahan karena pengrusakan dilakukan berulang, tak hanya sekali,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat, 16 Mei 2025.
Kasus pengrusakan gudang ekspedisi ini mencuat sejak tahun 2023. Budiharjo melaporkan Pendi ke Polda Jambi pada 10 Desember 2023 dengan nomor laporan polisi LP/B-359/X/2023/SPKT/POLDA JAMBI. Budiharjo dan Pendi adalah sesama pengusaha ekspedisi yang memiliki gudang bersebelahan di lokasi kejadian.
Penanganan awal laporan ini sempat dilimpahkan dari Polda Jambi ke Polresta Jambi dan kemudian ke Polsek Kota Baru Jambi. Namun, sebelum penyidikan selesai, pengrusakan serupa dengan pelaku yang sama kembali terjadi. Oleh sebab itu, Budiharjo kembali melaporkan Pendi ke Polda Jambi pada 14 Oktober 2024.
Polda Jambi lalu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan pada 31 Januari 2025 untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum terkait penanganan perkara ini.
Sementara itu, Unggul Garfli, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Pendi, menyatakan dirinya tidak lagi menangani kasus yang tengah bergulir di Polda Jambi. “Untuk Polda Jambi, bukan saya pengacara yang ditunjuk Pendi,” katanya.[]
Redaksi12