JAKARTA – Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (11/12) malam.
Dalam laporan di situs resmi MK, gugatan Andika-Hendi tercatat dengan akta permohonan 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Laporan tersebut didaftarkan secara daring pada pukul 22.13 WIB.
“Pemohon Andika M Perkasa, Hendrar Prihadi alias Hendi. Kuasa Pemohon Roy Jansen Siagian. Termohon KPU Provinsi,” demikian terlampir di situs resmi MK.
Sebelumnya pada Sabtu (7/12) Komisi Pemiliha Umum (KPU) Jawa Tengah telah menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Yasin Maimoen unggul, dengan perolehan 11.390.191 suara.
Sementara paslon Andika-Hendi mencatat raihan 7.870.084 suara.
Dilihat dari laman MK per Kamis (12/12) malam pukul 00.00 WIB, total sengketa hasil pilkada yang didaftarkan tercatat sebanyak 14 permohonan.[]
Redaksi10