JAKARTA — Proses hukum terkait gugatan senilai Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, kini memasuki babak baru. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (22/9/2025) diputuskan berlanjut ke tahap mediasi, sesuai prosedur yang berlaku dalam perkara perdata.
Ketua majelis hakim, Budi Prayitno, menegaskan bahwa mediasi merupakan langkah wajib sebelum perkara diperiksa lebih jauh di tahap pembuktian. Dalam kesempatan itu, ia menunjuk hakim Sunoto sebagai mediator. “Nanti akan dipandu seorang mediator. Kemudian (mediasi) waktu 30 hari. Silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Budi dalam persidangan.
Tahap mediasi pertama dijadwalkan berlangsung pada Senin 29 September 2025. Majelis hakim menyebut persidangan baru akan berlanjut setelah menerima laporan hasil mediasi dari hakim mediator. Jika tercapai kesepakatan antara kedua pihak, maka hasilnya akan dituangkan dalam perjanjian damai. “Mudah-mudahan bisa damai,” kata Budi.
Majelis hakim yang memeriksa perkara ini terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica. Adapun gugatan diajukan oleh seorang pengacara bernama Subhan.
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029. Alasannya, ia menuding Gibran tidak menempuh pendidikan SMA atau sederajat sesuai ketentuan hukum Indonesia, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan cawapres pada Pemilu lalu.
Selain itu, Subhan juga menuntut agar Gibran bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dihukum membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp125 triliun. Ia mengusulkan dana tersebut disetorkan ke kas negara dan kemudian dibagikan kepada seluruh warga negara Indonesia.
Dengan berlanjutnya perkara ini ke tahap mediasi, publik kini menunggu apakah kedua belah pihak akan menemukan titik temu atau proses hukum terus berlanjut ke tahap pembuktian di pengadilan. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan