Gunakan Remote untuk Kurangi Takaran BBM, SPBU Sentul DIsegel

JAWA BARAT – Polisi berhasil mengungkap praktik curang yang terjadi di SPBU Pertamina 34-16712 yang terletak di Jalan Alternatif Sentul, Bogor, Jawa Barat. Modus yang digunakan oleh pengelola SPBU ini adalah dengan memasang perangkat elektronik yang dapat dikendalikan secara jarak jauh melalui remote kontrol dan sakelar otomatis untuk mengurangi takaran bahan bakar minyak (BBM), khususnya jenis Pertalite dan Pertamax.

Brigjen Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menyebutkan bahwa keuntungan yang diperoleh dari aksi kecurangan tersebut mencapai Rp 3,4 miliar setiap tahunnya. “Keuntungan dari kecurangan ini, tiap tahun mereka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 3,4 miliar,” ujar Nunung pada Rabu (05/03/2025).

Pengungkapan praktik curang ini bermula pada Rabu siang, dengan penemuan pengurangan takaran antara 650 hingga 840 mililiter per 20 liter pada dispenser BBM. Pengawas SPBU, Husni Zainun Arun, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan pemilik SPBU.

Nunung menambahkan, “Tinggal nanti kita gali lebih dalam, berapa lama SPBU ini sudah beroperasi, dan kita akan menghitung total keuntungan mereka selama ini. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.”

Praktik curang ini dilakukan dengan menggunakan seperangkat kabel tersembunyi yang dihubungkan ke panel listrik melalui blok arus di bawah dispenser pompa. Alat ini berfungsi untuk menyembunyikan pengurangan takaran yang dilakukan, sehingga petugas metrologi legal tidak dapat mendeteksinya saat melakukan tera ulang tahunan.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, bersama dengan Badan Reserse Kriminal Polri, telah melakukan penyegelan terhadap SPBU tersebut dan mengamankan empat unit mesin pompa ukur BBM. “Kami mengamankan empat pompa ukur BBM untuk memastikan hak konsumen tetap terpenuhi, terlebih menjelang Lebaran, yang biasanya diiringi dengan peningkatan konsumsi masyarakat,” kata Budi Santoso.

Budi juga menjelaskan modus baru yang digunakan oleh SPBU Sentul, yaitu penggunaan alat tambahan berupa sakelar pintar mini yang dapat dikendalikan melalui telepon genggam. Alat ini memungkinkan pengawas SPBU untuk menyalakan dan memfungsikan perangkat yang mempengaruhi penakaran BBM.

Akibat perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan ancaman pidana berdasarkan UU Perlindungan Konsumen dan UU Metrologi Legal, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com