PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memastikan bahwa kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang guru agama berinisial RI telah dilimpahkan ke Inspektorat Kota Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Aprea Vico Ranan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada kepala sekolah dari satuan pendidikan tempat RI sebelumnya bertugas. “Pada hari Jumat lalu, kami telah memanggil kepala sekolah dari SMP Negeri 8 Palangka Raya, karena dalam video yang beredar disebutkan nama SMP tersebut. Setelah kami klarifikasi, memang RI pernah bertugas di SMPN 8, namun saat ini sudah pindah dan bertugas di SD Negeri 14 Palangka,” ujar Aprea Vico Ranan, Senin (28/04/2025).
Ia menambahkan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Inspektorat Kota Palangka Raya pada hari yang sama, Senin (28/04/2025). Inspektorat akan melakukan pemeriksaan internal untuk menentukan sanksi kepegawaian terhadap RI. “Terkait sanksi administrasi, nantinya akan menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. Sanksi ini bisa berupa hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat, tergantung hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Meski sempat beredar informasi adanya upaya penyelesaian damai antara keluarga korban dan pelaku, Vico menegaskan bahwa proses pemeriksaan kepegawaian tetap berjalan. Dalam upaya pencegahan kejadian serupa, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya juga telah memperketat pengawasan terhadap tenaga pendidik melalui pertemuan rutin dengan kepala sekolah. “Kami menekankan kepada kepala sekolah, baik di tingkat dasar maupun menengah, agar lebih intensif mengawasi tenaga pendidik,” jelasnya.
Dinas Pendidikan berharap dengan pengawasan yang lebih ketat, kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.[]
redaksi12