Guru Besar UIN Palopo Dibekukan, Dugaan Pelecehan Mahasiswi Diselidiki

SULAWESI SELATAN — Pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo mengambil langkah cepat dengan membekukan sementara aktivitas seorang guru besar berinisial ER yang terseret dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Kebijakan itu diambil di tengah proses penyelidikan kepolisian yang masih berjalan.

Rektor UIN Palopo Abbas Langaji menyampaikan bahwa keputusan tersebut bersifat administratif dan ditujukan untuk menjaga stabilitas kampus serta memberi ruang bagi penegakan hukum.

“Yang bersangkutan kami hentikan sementara dari seluruh kegiatan akademik dan tugas kedinasan di lingkungan kampus,” ujar Abbas dalam keterangan resminya, Rabu (04/02/2026).

Menurut Abbas, penonaktifan itu mulai berlaku sejak awal Februari 2026 dan akan terus diberlakukan sampai ada kepastian hukum serta keputusan lanjutan dari pimpinan universitas.

“Ini bukan bentuk vonis, melainkan langkah kehati-hatian agar proses hukum berjalan tanpa gangguan dan layanan akademik tetap kondusif,” jelasnya.

Ia menambahkan, secara internal kampus juga menyiapkan mekanisme klarifikasi melalui tim khusus yang dibentuk pimpinan universitas. Tim tersebut melibatkan unsur senat, dewan guru besar, pimpinan fakultas, hingga satuan pengawas internal.

“Kami ingin memastikan semua prosedur dijalankan secara objektif dan berkeadilan, sambil tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” kata Abbas.

Di sisi lain, kepolisian masih mendalami laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan korban. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo Iptu Sahrir membenarkan bahwa kasus tersebut sedang ditangani penyidik.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal,” ujar Sahrir saat dikonfirmasi wartawan.

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa itu terjadi ketika korban dilaporkan jatuh tidak sadarkan diri. Korban kemudian dievakuasi ke sebuah ruko oleh seorang saksi bersama terlapor.

“Korban dibawa ke ruko milik terduga pelaku setelah mengalami pingsan,” ungkap Sahrir.

Saat berada di dalam ruko tersebut, korban diduga mengalami tindakan tidak pantas ketika masih dalam kondisi lemah.

“Ada dugaan sentuhan tidak senonoh dan upaya membuka pakaian korban. Namun peristiwa itu terhenti ketika korban sadar,” jelasnya.

Usai kejadian, korban melapor ke kepolisian. Namun hingga kini, penyidik belum dapat meminta keterangan secara lengkap karena kondisi korban yang masih membutuhkan pemulihan.

“Korban masih trauma dan belum sepenuhnya sehat. Kami menyesuaikan proses pemeriksaan dengan kondisi psikologisnya,” kata Sahrir.

Penyidik saat ini telah memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat rangkaian peristiwa. Pihak kampus dan kepolisian menegaskan penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan sesuai hukum yang berlaku. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com