Guru Pelapor Kasus Asusila Siswi SMP di Kubu Raya Dipecat, Picu Spekulasi

KUBU RAYA – Pemberhentian Dionisius Deodemus sebagai guru honorer di SMP Negeri 4, Desa Retok, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, memunculkan sejumlah spekulasi di tengah masyarakat. Keputusan tersebut menjadi perbincangan lantaran Dionisius, atau yang akrab disapa Deo, diketahui merupakan pelapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi di sekolah tersebut, yang diduga melibatkan oknum wakil kepala sekolah.

Deo menyampaikan bahwa ia hanya berupaya menjalankan tanggung jawab moralnya sebagai pendidik untuk membela siswi yang diduga menjadi korban. Namun, ia justru diberhentikan dari jabatannya sebagai tenaga pendidik. “Saya rasa atas pemberhentian saya ini ada unsur kesengajaan dari pihak sekolah, agar saya ini diam tak bersuara lagi,” kata Deo.

Selain diberhentikan, Deo mengaku kerap menerima perlakuan diskriminatif dari lingkungan sekolah selama proses hukum berjalan. “Selain para korban, saya juga mendapatkan tindak diskriminasi oleh lingkungan sekolah,” ungkapnya.

Kasus ini sendiri telah dilaporkan ke Polres Kubu Raya sejak 23 April 2025, dengan nomor laporan TBL 186/IV/2005. Namun, hingga lebih dari dua bulan berlalu, belum ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima oleh korban maupun pelapor.

Situasi ini memicu respons dari Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan. Ia meminta aparat kepolisian dan Dinas Pendidikan agar segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia juga memperingatkan agar alasan efisiensi anggaran tidak dijadikan dalih untuk menutupi tindakan yang melanggar hukum.

Menanggapi pemecatan Deo, Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya, Syarif Firdaus, menyatakan bahwa pemberhentian tersebut murni karena efisiensi tenaga honorer. “Tak ada sama sekali hubungannya (dengan pelaporan dugaan pelecehan),” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Deo tidak terdaftar sebagai guru honorer resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sementara itu, Kepala Subbagian Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan bahwa kasus masih dalam proses penyidikan. “Nunggu nanti kita infokan setelah ada perkembangan hasil penyelidikan,” ujarnya. Ia menyebut bahwa sejauh ini lima orang saksi, termasuk korban, telah dimintai keterangan.

Di sisi lain, terduga pelaku berinisial A membantah keras telah melakukan pelecehan seksual terhadap siswi di sekolah tersebut. Ia menolak semua pernyataan para korban, termasuk tuduhan memegang bagian tubuh tertentu. Menurut pengakuannya, peristiwa yang ditudingkan terjadi sekitar satu tahun lalu, saat pelaksanaan upacara bendera. “Jadi dengan spontanitas, saya mengangkat korban, kondisi tangan saya memang saat itu berada di bawah ketiak korban, tetapi tidak menyentuh seperti apa yang dituduhkan,” terangnya.

Ia juga mengaku pernah tidak sengaja menyentuh salah satu siswi ketika berada di belakang korban dan menepuknya dengan buku yang dibawanya. “Posisi saya saat itu di belakang sambil pegang buku. Saya tepuklah korban dengan buku itu, posisinya seperti itu,” pungkasnya.

Publik kini menantikan kelanjutan penanganan kasus ini dengan harapan proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, tanpa adanya intimidasi atau pengabaian terhadap pelapor maupun korban.[]

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com