NUSA TENGGARA TIMUR – Kepolisian Resor (Polres) Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial BEKD (60) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan murid. Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis, mengonfirmasi bahwa BEKD, yang berstatus sebagai Wali Kelas IV di SD Negeri Lobolaw, Desa Ramedue, Kecamatan Hawu Menara, langsung ditahan setelah penetapan status tersangka.
“Penetapan tersangka (terhadap BEKD) tanggal 27, penahanan tanggal 28 Mei,” jelas Paulus Naatonis pada Jumat (30/5). Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 Ayat (1) Jo Ayat (2) Jo Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi BEKD mencapai 15 tahun penjara.
Korban dalam kasus ini adalah 24 orang siswa kelas VI di SD Negeri Lobolaw. Paulus Naatonis memaparkan modus operandi tersangka. “Puluhan murid SD Segeri Lobolaw Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur menjadi korban pelecehan seksual di lingkungan sekolah,” ujarnya. BEKD diduga melakukan pelecehan dengan cara mempertontonkan video porno dari ponsel miliknya kepada para siswa. Setelah mempertontonkan video tersebut, tersangka kemudian memeluk, meremas payudara, serta memegang kemaluan korban.
Kasus ini terungkap berkat laporan salah satu orang tua korban ke Polres Sabu Raijua pada Rabu (14/5). Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/36/V/2025/SPKT/Polres Sabu Raijua/Polda NTT. Berdasarkan laporan itu, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Sabu Raijua segera melakukan penyelidikan. Mereka memeriksa keterangan 10 dari total 24 siswa korban, tiga orang guru, dan pelapor sebagai saksi. Proses klarifikasi ini telah rampung pada 19 Mei 2025.
“Setelah dijadikan tersangka, polisi langsung menahan BEKD. Dari pemeriksaan polisi, tersangka melakukan aksinya melecehkan puluhan pelajar SD itu di lingkungan sekolah,” tegas Paulus. Penetapan BEKD sebagai tersangka dilakukan pada Selasa (27/5) setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Untuk mendukung proses hukum, Polres Sabu Raijua berkoordinasi dengan Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT terkait ekstraksi ponsel yang digunakan tersangka untuk mempertontonkan video porno kepada para siswa. Paulus menekankan bahwa koordinasi ini penting untuk penguatan alat bukti elektronik.
Di luar proses hukum, upaya perlindungan dan pemulihan korban menjadi perhatian serius. Polres Sabu Raijua berkoordinasi dengan Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Sabu Raijua guna memberikan pendampingan terhadap para korban. Lebih lanjut, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi NTT akan melibatkan psikolog. “Selain itu, UPTD PPA Provinsi NTT juga akan menghadirkan saksi psikolog untuk melakukan konseling psikologi terhadap anak korban, yang akan dijadikan keterangan ahli psikologi,” jelas Paulus. Pendampingan psikologis ini diharapkan dapat membantu pemulihan trauma para korban sekaligus memberikan keterangan ahli yang diperlukan dalam proses peradilan.
Kasus pelecehan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan ini menimbulkan keprihatinan mendalam. Penanganan yang komprehensif, mulai dari proses hukum yang tegas hingga pendampingan korban, menjadi krusial untuk memenuhi rasa keadilan dan memastikan pemulihan psikis anak-anak korban, sekaligus mengirim pesan tegas tentang tidak tolerannya kekerasan seksual terhadap anak di manapun, terlebih di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi perkembangan mereka. Penahanan tersangka dan penerapan ancaman hukuman maksimal menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. []
Redaksi11